DPD SWI Psp dan Tapsel Sesalkan Oknum Kadis Pendidikan Kota Psp Arogan Kepada Wartawan
Siaga Sumut | Rabu, 05 Juli 2023 20:44:06 WIB
SiagaOnline.com, Sidimpuan - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia Kota Padangsidimpuan - Tapsel sesalkan tindakan dari Oknum Kepala Dinas Pendidikan M Luthfy Siregar yang diduga telah arogan merampas Handphone salah satu Wartawan yang sedang mencoba melakukan wawancara Doorstop interview, pada Senin, (3/7/2023) lalu.
"Sangat disesalkan, bila benar terbukti oknum Kadisdik Kota Padangsidimpuan telah merampas alat kerja wartawan yang sedang bertugas melakukan kegiatan Jurnalistik," ucap Ketua SWI Padangsidimpuan - Tapsel, Ahmad Mubin Lubis, pada Rabu (5/7/2023).
Kepada Wartawan, dikatakan Ahmad Mubin Lubis, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan apa yang sudah di atur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai payung hukum Wartawan dalam melakukan peliputan.
"Kita sangat menyesalkan adanya kejadian seperti itu di Kota Padangsidimpuan," ujarnya kepada Wartawan saat diminta tanggapannga di sekretariat DPD SWI Padangsidimpuan - Tapsel di Jalan Janji Raja Wek I Padangsidimpuan.
Lanjutnya, bila oknum Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan enggan memberikan komentar saat di wawancara Wartawan, bisa saja ia menyampaikan dengan bahasa yang seadanya, atau diam saja.
"Namun sebaiknya sebagai Publik Figur, harusnya oknum Kadisdik bisa lebih bijaksana memahami kebutuhan para Wartawan. Apalagi terkait isu yang mencuat ditengah-tengah masyarakat," sesalnya.
Didalam Undang-Undang Pers jelas mengatur seperti pada Bab II Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 yang berbunyi Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 6 jelas menyebutkan Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai salah satunya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Lebih jauh, dikatakan Ketua DPD SWI Padangsidimpuan - Tapsel, pada hurup D pasal 6 peranan Pers termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan Umum dan pada Pasal 8 nya jelas menyebutkan Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan hukum.
Terpisah, Rahmat Nasution wartawan yang bertugas pada salah satu media cetak dan online yang menjadi korban arogansi oknum Kadisdik Padangsidimpuan telah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan.
Dengan nomor laporan STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/Polres Psp/Poldasu a/n Ka SKPT Resor Psp Kanit l Aiptu RD Iskandar.
Usai melaporkan Kadisdik Kota Padangsidimpuan M Luthfi Siregar, Rahmat Efendi yang ditemui di Polres Padangsidimpuan mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya akan melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli 130 Guru P3K Kota Padangsidimpuan yang dimintai biaya sebesar Rp 30 juta - 50 juta rupiah yang diduga oleh Dinas Pendidikan. Padangsidimpuan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :