🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Bupati Bintan Seolah Abaikan Penetapan Tapal Batas Wilayah Diduga Desa di Bintan
Siaga Kepri | Jumat, 26 Mei 2023 16:57:25 WIB
Baca juga:
 
  • Bupati Bintan Seolah Abaikan Penetapan Tapal Batas Wilayah Diduga Desa di Bintan
  •  

    Siagaonline.com, Bintan - Hal yang dianggap konyol dan sepertinya tidak masuk akal sampai saat Ini penetapan batas wilayah (Tapal Batas) didua wilayah desa Bintan Buyu dan desa Sri Bintan kecamatan teluk Bintan kabupaten Bintan belum juga adanya penetapan secara hukum yang tetap dari pemerintah kabupaten, Jumat (26/5/23)


    Seolah olah adanya kekuatan besar atau dugaan kepentingan didalamnya sehingga penetapan Tapal Batas didua desa tersebut sengaja terhambat dan terabaikan hingga saat ini.

    Belum ditetapkannya Tapal batas wilayah sehingga akan memicu polemik bisa berujung ke ranah pidana bagi masyarakat dan aparatur sipil desa dalam laksanakan proses administrasi surat menyurat rekomendasi seporadik lahan karena akan terdampak tumbang tindih surat serta sengketa lahan.

    Selain itu, pembangunan desa juga menjadi terhambat karena pemerintahan desa sulit menjalankan roda pemerintahan desa .cendrung menjadi momok terhadap pemerintahan desa yang lalu, terjerat kasus tumpang tindih lahan, karena tarik ulur penetapan Tapal Batas wilayah oleh pemerintah kabupaten Bintan.

    Terkait persoalan tersebut Bupati Bintan Roby Kurniawan, lewat pesan WhatsApp nya belum bisa memberikan tanggapannya secara spesifik dan mengarahkan awak media pertanyakan ke Kabag pemerintahan.

    "Coba langsung tanyakan ke kabag pemerintahan," tulis Roby lewat pesan WhatsApp nya.

    Sementara itu Erika Kabag pemerintahan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya selasa (16/5/23) ianya Seolah olah mengelak enggan memberikan keterangan nya terkait arahan dari sang Bupati Bintan.

    "Jdwal hari ini lmyn padat bang. Mnunggu arahan pak asisten. Nti diinfo lg ya," tulis Erika lewat pesan WhatsAppnya.

    Sementara itu,tugas dan Fungsi kepala daerah Gubernur, walikota serta Bupati adalah:

    Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang  undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

    A. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

    B. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

     

    C. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

    D. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

    E. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

    F. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Fungsi :
    Pelaksana Peraturan Daerah dan Kebijakan lainnya

    Unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. (Zen)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
  • Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
  • Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
  • Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
  • Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pengelolaan Dana Publikasi Diskominfo Pelalawan 2023 Disorot, Muncul Dugaan “Kebal Hukum”
    #2 Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
    #3 Keseriusan Atasi Kebakaran Hutan Kapolres Muara Enim Kerahkan 56 Perwira Sagas Karhutla 
    #4 Polda Jateng; Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
    #5 Kurang Lebih 8 Hektar Lahan Kosong PT CSA Terbakar
    #6 Berkat Pendampingan GJI, 2,5 Ton Kopi Robusta Marancar Tapsel Siap Ekspor ke Singapura
    #7 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #8 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #9 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #10 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved