Polsek Kundur Mengamankan Tersangka ES dan Barang Bukti Diduga Sabu
Siaga Kepri | Sabtu, 20 Mei 2023 17:07:06 WIB
|
| Teks foto: Kapolsek kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H, dan Tersangka ES |
Siagaonline.com, Karimun - Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri berhasil meringkus sindikat peredaran narkoba di kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi tersebut, Polsek kundur mengamankan tersangka ES (31 tahun) dengan barang bukti paket berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.
Kapolsek kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H menjelaskan, benar atas nama ES tersangka berhasil meringkus oleh petugas kepolisian Sektor Kundur di seputaran jalan Dwi sartika, RT.003, RW.004 Kelurahan Tanjung batu kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke polsek kundur. Dari keterangan, ES mengaku sudah mengedarkan sabu lebih kurang 2 tahun di kundur dengan menjual paket sabu seharga Rp.300,000,- hingga Rp.350.000,- perpaketnya dengan keuntungan 2 hingga 3 juta setiap kali selesai melakukan penjualan,” Jelas AKP Buala Harefa.
Kapolsek Kundur juga menjelaskan kronologi Penangkapan tersangka tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib bahwa ada satu (1) orang laki-laki yang sering mengedarkan dan menjual sabu di seputaran lokasi jalan Dwi Sartika, lalu Petugas Polsek Kundur melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Kemudian, Kata Kapolsek Kundur melanjutkan, sekitar pukul 21.25 wib, petugas Polsek Kundur melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang disampaikan masyarakat sedang duduk di lokasi tersebut.
Petugas Polsek Kundur mendekati laki-laki yang berinisial ES, pada saat itu tersangka ES mencoba hendak menghilangkan barang bukti dengan cara menjatuhkan bungkusan yang ada di tangannya.
Namun, terlihat oleh petugas polsek kundur dan meminta tersangka agar mengambil kembali bungkusan tersebut, kata Kapolsek Kundur menjelaskan kepada wartawan.
Ia melanjutkan, Ketika bungkusan tersebut diserahkan oleh ES kepetugas, petugas langsung mengecek dan mendapati dua (2) paket serbuk kristal dibungkus plastik bening yang diduga sabu.
“Atas pengakuan tersangka, diperoleh lagi barang bukti tiga (3) paket berbungkus plastik bening yang disimpan tersangka di kotak minyak rambut di samping ia duduk,” ucapnya.
Petugas Polsek Kundur juga melakukan penggeledahan terhadap saku celana tersangka dan diperoleh uang sebesar Rp.2.223.000,- dari hasil penjualan sabu, 2 unit handphone (vivo y15S dan realme 5i) sebagai alat komunikasi, dan 1 buah dompet berisi uang Rp.701.216, 111 RM, 1 USD, 1 buah KTP, 2 buah kartu ATM BNI, dan 1 buah kartu ATM BRI. Tambah Kapolsek Kundur.
Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial MR yang beralamat di Tanjung Sari Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepri.
"Petugas mencoba mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain yakni MR Di rumahnya yang berada di tanjung sari, Kelurahan gading sari, namun MR tidak ditemukan petugas," Paparnya. (Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :