Kades Bintan Buyu: Ini adalah Faktor Penghambat Pembangunan Desa
Siaga Kepri | Sabtu, 13 Mei 2023 08:04:56 WIB
Siagaonline.com, Bintan - Belum ditetapkannya Tapal Batas Wilayah di Desa Bintan Buyu KecamatanTteluk Bintan sehingga Desa inj jauh tertinggal tahap pembangunannya dari sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Bintan.
Penetapan Tapal batas wilayah perlu atensi serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sebagai acuan penting agar iinvestasi yang masuk serta masyarakat yang ingin melakukan proses administrasi penerbitan surat seporadik di Desa tidak menabrak aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Seperti tumpang tindih lahan sehingga perlunya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bintan serta stake Holder yang ada agar menetapkan peraturan Bupati Bintan nomor 07 tahun 2008 tanggal 7 April tahun 2008 tentang batas Wilayah Kecamatan Teluk Bintan.
Kepala Desa Bintan Buyu Irmansyah saat ditemui diruang Kantor nya Jumat (12/5/23) keluhkan apa yang terjadi selama ini di Wilayah kerjanya terkait Tapal Batas Wilayah yang telah bertahun-tahun belum ada ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
Menurut Irmansyah, ini adalah faktor penghambat pembangunan Desa dan menjadi momok Pemerintahan Desa saat Melayani Masyarakat yang hendak melakukan proses administrasi rekomendasi seporadik tanah. karena sampai saat ini penetapan Tapal Batas wilayah Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan belum juga ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.
"Saya telah mengirimkan surat ke ketua komisi I DPRD Bintan belum lama ini terkait permohonan Tapal Batas wilayah yang terjadi di Desa Bintan ke Komisi I DPRD Bintan, agar permasalahan tapal batas yang selama ini menjadi polemik dimata masyarakat Desa Bintan Buyu bisa dapat dipertegas, sebab terkait tapal batas adalah Program prioritas Daerah tahun 2023 ini," ujar Irmansyah.
Masing masing warga Desa Bintan Buyu dan warga Desa Sri Bintan tahu betul, berdasarkan alur cerita sesuai dengan yang mereka tahu bahwa tapal batasnya itu cuman ada kesengajaan, karena sudah tidak diperhatikan dengan baik batas wilayah ini karena sudah sekian tahun, akibat dari itu pihak Desa sulit untuk membangun Desa ini, kata Irmansyah.
"Disalah satu contoh dalam penerbitan surat Tanah dalam keadaan tumpang tindih lokasi sehingga akan berdampak buruk terhadap masyarakat Desa akan terkena sanksi perdata bisa menjadi pidana dan juga berdampak buruk terhadap hubungan sosial dan hukum lainnya jika Tapal batas belum juga dipertegas oleh Pemda Bintan," lanjut kades Bintan Buyu.
Terkait persoalan inj Bupati Bintan Roby Kurniawan lewat pesan WhatsApp nya saat diminta tanggapannya terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ada di Desa Bintan, belum menjawab, Jumat (12/5/23).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :