Workshop Kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Politeknik Negeri Batam
Siaga Kepri | Jumat, 12 Mei 2023 18:08:30 WIB
|
| Teks foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr Rudi Margono, S.H, M.Hum saat berikan materi Workshop dipoliteknik Batam Jumat (12/5/23) |
Siagaonline.com, Batam - Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Daerah Kepulauan bersama Politeknik Negeri Batam laksanakan kegiatan Workshop dalam rangka penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) dan penerapan program Fraud Control Plan (FCP), bertempat di Ruang Teater Politeknik Negeri Batam, Jumat (12/5/23)
Adapun tema kegiatan Workshop “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Batam.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr Rudi Margono, S.H, M.Hum bertindak sebagai narasumber, Asisten Intelijen Kejati Kepri merakap sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Daerah Kepulauan Riau Dr Lambok M J Sidabutar, S.H, M.H sebagai moderator dan dihadiri Direktur Politeknik Negeri Batam Dr Ir. Uuf Brajawidagda, Wakil Direktur I Ahmad Riyad Firdaus, S.Si, M.T, Ph.D Wakil Direktur II Bambang Hendrawan, S.T., M.S.M, Wakil Direktur III Dr. Muhammad Zaenuddin, S.Si, M.Sc. dan juga dihadiri oleh seluruh Kepala Jurusan, Kepala Program Studi dan Kepala Unit yang berada di Politeknik Negeri Batam.
Acara dibuka langsung oleh Direktur Politeknik Negeri Batam Dr Ir. Uuf Brajawidagda dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum atas kesediannya memberi materi dan pemahaman kepada seluruh peserta Workshop khusunya terhadap pencegahan korupsi.
Paparan materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum menjelaskan, bahwa Lembaga Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Bahwa korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidak jujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap dan tidak bermoral. Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum akan tetapi juga merusak moral dan juga peradaban manusia," ujar kepala kejaksaan tinggi provinsi Kepri.
Lebih spesifik Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) terutama terhadap pengadaan barang/jasa harus mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa terlebih khusus dilembaga pendidikan.
Dipenghujung acara Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr Rudi Margono, S.H, M.Hum mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam. “Mari bersama-sama berkomitmen, kita lakukan pencegahan tindak pidana korupsi mulai hari ini dengan diawali dari diri sendiri, keluarga, institusi, dan masyarakat". Kegiatan Workshop berjalan dengan hikmat dan lancar juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :