🢭 Siagaonline.com ⮞ Pekanbaru
Polda Riau Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Pria, Terkait Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin Usaha
Pekanbaru | Jumat, 12 Mei 2023 16:00:03 WIB
Teks foto: Alat Berat di Jl 70. (Foto/Polri)
Baca juga:
 
  • Polda Riau Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Pria, Terkait Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin Usaha
  •  

    Siagaonline.com, Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau Melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pria. Terkait adanya aktifitas Pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Jl. 70 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Kamis (11/05/2023).


    Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. beserta anggota lainnya menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

    Bahwa terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dilapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan/tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

    Selanjutnya tim penyidik membawa Sdr. HH dan Sdr. RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

    Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut:
    1. (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange.
    2. (satu) buah buku catatan besar warna kuning corak batik.

    Rencana Tindak Lanjut :
    1. Membuat Laporan Polisi
    2. Melakukan Penahanan terhadap Tersangka.
    3. Melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti.
    4. Melengkapi Administrasi Penyidikan.

    Pasal yang dikenakan :
    Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Man)


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Sambangi BPJN Kepri, Bupati Roby Paparkan Progres serta Usulan Jalan di Bintan
  • Capaian PAUD Kota Pekalongan Tembus 100 Persen, Bunda PAUD Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan Anak
  • Lapas Muara Enim Silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
  • Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Sambangi BPJN Kepri, Bupati Roby Paparkan Progres serta Usulan Jalan di Bintan
    #2 Capaian PAUD Kota Pekalongan Tembus 100 Persen, Bunda PAUD Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan Anak
    #3 Lapas Muara Enim Silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    #4 Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah
    #5 Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Gelar Sunat Massa l Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
    #6 Pengedar Sabu di Desa Bumbung Bathin Solapan Ditangkap, Berawal dari Laporan Call Center 110
    #7 Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama 
    #8 SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga 
    #9 Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026
    #10 Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved