DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Terhadap Wako Bukittinggi
Kota | Sabtu, 29 April 2023 12:01:22 WIB
SiagaOnline.com, Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi sampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2022 yang digelar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat, 28 April 2023.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, kepada Walikota Bukittinggi
dalam bentuk catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2022.
" Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen LKPJ TA 2022 sebagai bahan
perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk tahun-tahun selanjutnya," jelasnya.
Tambahnya, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabiltas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik.
Syaiful Efendi juru bicara pansus DPRD Bukittinggi menyampaikan, sebanyak 102 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2022. Dimana 102 rekomendasi itu, memuat untuk 35 SKPD dan unit kerja di lingkungan Kota Bukittinggi.
"Tujuan untuk meningkatlan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan terhadap warga. Selain itu, rekomendasi juga didasari pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pemko Bukittinggi," terangnya.
Sehingga perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang
Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota
Bukittinggi Tahun 2022
Di tempat yang sama walikota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, ia sangat mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ.
"Ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi," ucapnya.
Wako menambahkan, terhadap capaian Kinerja yang tersaji di dalam LKPJ Tahun 2022, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi demi kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi hebat dan maju.
"Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen LKPJ TA 2022 sebagai bahan
perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Salah satunya tentang peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021- 2026.(Nia)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :