Dinas Pariwisata Kepri Diduga Kelola Pokir Dewan Jadii Ajang Publikasi Media
Siaga Kepri | Jumat, 21 April 2023 17:27:02 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Diduga adanya aliran dana pokok pikiran (pokir) dewan yang masuk disalah satu OPD dinas pariwisata provinsi kepri, diduga aliran dana pokir tersebut dimanfaatkan sebagai sarana transaksi belanja Fublikasi media tahun 2023.
Berdasarkan data serta informasi yang diterima. Dinas pariwisata provinsi kepri mendapatkan titipan dana pokok pikiran (Pokir) Dewan yang diduga diperuntukkan untuk belanja Sosialisasi berbentuk Fublikasi media dengan kisaran nilainya berkisar Rp 6.6 Miliar yang dibuat secara terpisah melalui paket beban Sosial yang terakses pada Aplikasi Sirup.lkkp.go.id APBD tahun anggaran 2023.
Tonjolan harga yang tertera di beberapa paket kegiatan beban Sosial Mulai dari harga terendah berkisar Rp 27 jutaan sampai dengan harga yang fantastis besar dengan kisaran nilai Rp 1 Miliar lebih paket paket beban sosial yang dibuat terpisah mulai terakses kegiatan tersebut pada bulan Januari 2023.
Sempat heboh dan Viral terexpos pekan lalu narasi berita yang diunggah beberapa media online terkait adanya dugaan dana titipan pokir dewan di OPD dinas pariwisata kepri yang diperuntukkan untuk belanja Fublikasi media.
namun sayang narasi dan pemberitaan tersebut tidak dapat terakses dan ditemukan oleh kalangan publik hanya ditemukan Portal web bertuliskan Not Pound(404).
Hal dari itu awak media ini merasa ada suatu yang aneh dan janggal dan mencoba menelisik lebih dalam Terkait chuat- chuat dari kalangan publik tidak tercantumnya hosting berita yang sempat viral tersebut .
Ada dugaan padamnya hosting berita tersebut diduga adanya deal dealan dan kesepakatan MOU antara kedua belah pihak sesuai komitmen yang disepakati.
Diketahui, pada dasarnya anggaran pokok pikiran (Pokir) Dewan digunakan untuk mengakomodir usulan, aspirasi dari masyarakat di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dewan baik untuk Fasum berupa semenisasi, paving blok maupun penerangan jalan sesuai kebutuhan masyarakat melalui Reses sebagaimana dimuat Dalam pasal 108 dan pasal 161 UU 23/2014 kewajiban anggota DPRD adalah menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dan Sumpah janji anggota DPRD pasal 104 dan pasal 157 UU 23 2014 disebutkan akan memperjuangkan aspirasi rakyat diwakilinya.
Padahal ketua KPK Firli Bahuri telah memberikan sinyal wanti wanti terhadap penggunaan anggaran pokir Dewan.
Dalam statmennya ketua KPK mengingatkan kepada DPRD jangan main main dengan anggaran Pokir dan dana Hibah.
tentang isu yang beredar Terkait adanya anggaran pokir Dewan dikelola untuk belanja Fublikasi di OPD dinas pariwisata Kepri.
Seketaris dinas pariwisata kepri Zulkifli (mantan Karo humas& protokol kepri)saat di konfirmasi lewat pesan singkat Whatsappnya belum menjawab dan hanya dibacanya saja, Kamis(20/4/23).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :