Penyidik Polda Kepri Serahkan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah TA 2020 Kepada Tim JPU Kejati Kepri
Siaga Kepri | Selasa, 04 April 2023 18:43:55 WIB
Siagaonline.Com, Tanjungpinang - Penyidik Polda kepri melakukan proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauaun Riau pada APBD murni dan APBD Perubahan Tahun anggaran 2020 kepada Tim JPU Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau, Selasa (04/4/23).
Akibatnya negara mengalami Kerugian sebesar 1,6 Milyar dan terhadap para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap para tersangka OM, AP, MSQ, dan Z telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bukti yang diserahterima kan oleh Penyidik Polda Kepri, selanjutnya Tim JPU menentukan sikap untuk melakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka OM, AP, MSQ, dan Z selama 20 (dua puluh) hari kedepan, pada proses penahanan yang dilakukan oleh Tim JPU telah mengacu dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan penahanan terhadap para tersangka dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif dimana syarat objektif tersebut terhadap perkara tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih dan syarat subjektif bahwa adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, adanya kekhawatiran Tersangka merusak/ menghilangkan barang bukti dan/atau adanya kekhawatiran bahwa Tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Dari proses pelaksanaan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) didampingi oleh Penasihat Hukum para Tersangka berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
Bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauaun Riau yang menggunakan APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :