PPK Kecamatan Ketapang Gelar Pleno Rekapitulasi DPHP Pemilu Tahun 2024, Berjalan Lancar
Siaga Lampung | Minggu, 02 April 2023 21:03:30 WIB
|
Foto: Ketua PPK Kecamatan Ketapang Samsinur (kiri) saat menandatangani hasil Pleno DPHP Pemilu Tahun 2024 bersama perwakilan partai, Minggu (02/03/2023
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung, Minggu (2/4/2023)
Rapat tersebut dihadiri Camat Ketapang Rendi Eko Supriyanto, S.E, Sekacam Elhayati, S.E, Binmas Polsek Penengahan Aiptu Nur Kholis dan anggota, Babinsa Koramil 421-03/Pnh Serma Nahrowi, beberapa LO (Perwakilan Partai) dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Ketapang, serta Komisioner Panwascam Ketapang.
Dari hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilihan Hasil Pemutakhiran Kecamatan Ketapang sebagai berikut :
Jumlah TPS = 158, Pemilih Aktif= 40676, Pemilih Baru = 30697, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat= 29486, Perbaikan Data Pemilih, 245, Pemilih Potensial NON KTPel= 780
Usai rapat tersebut, Ketua PPK Ketapang Samsinur kepada tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan, kita baru saja menggelar Rapat Pleno DPHP tingkat Kecamatan, yang di hadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Perwakilan Partai berikut Panwas Kecamatan. Alhamdulillah hasil dari Pleno berjalan dengan kondusif dan lancar. Untuk di Dapil 3 (Kecamatan Ketapang, Penengahan Bakauheni, Sragi ) sudah klier, " Pungkas Samsi Nur
Sementara ditempat yang sama, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Misbak, kepada tim IWOI Lamsel mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan atau memberikan saran kepada PPK Kecamatan Ketapang, dan PPS memerintahkan merubah BA Pleno di tingkat Desa pada tanggal 31 Maret 2023. Maka kami dari Panwas Kecamatan memberikan saran untuk tidak di lakukan BA Pleno perubahan pada tanggal 31/03 tersebut, itu yang terpenting, "Ungkap Misbak.
Ia melanjutkan, "Karna ini ada data perubahan di tingkat Kecamatan, maka perubahan itu terjadi ketika data di Desa tidak ada yang berubah, atau di Desa disamakan, maka di situ tidak ada yang berubah". Pungkas Misbak.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :