Terkait Penyelidikan Barang Kena Cukai Tahun 2016-2019, KPK Geledah Kantor BP FTZ Tanjungpinang
Siaga Kepri | Rabu, 29 Maret 2023 14:07:16 WIB
Siagaonline.com Tanjungpinang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusaha Bintan Wilayah Tanjungpinang,jalan RH Fisabilillah km 8 atas kota Tanjungpinang.Selasa (28/3/2023)
Di lobi kantor BP FTZ terlihat dua anggota Polisi bersenjata laras panjang berjaga. Lebih dari 10 personil KPK terlihat di dalam kantor BP FTZ Bintan. Mereka datang dengan 4 mobil
Penyidik KPK mulai menggeledah kantor tersebut sejak pukul 11.00 hingga 16.45 WIB. Saat keluar dari kantor BP Tanjungpinang, penyidik KPK membawa satu koper besar.
Kepala BP Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri mengatakan bahwa KPK menggeledah kantornya, dalam rangka melakukan penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016 sampai 2019.
“Ada 2 atau 3 ruangan yang digeledah, itu tempat arsip saja. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,†ujar Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, penyidik KPK tidak sedikitpun melontarkan pertanyaan kepada dia, maupun pegawainya. Penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan.
Selain itu, Ikhsan mengatakan dirinya juga akan diperiksa KPK di Kota Batam, terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019.
“Hari ini aja, besok akan berlanjut ke Batam. Mungkin saksi-saksi diperiksa di Batam. Dari sini ada 1 koper yang dibawa,†ungkapnya.
Bahkan, Ikhsan turun menyebutkan nama Den Yealta, saat disinggung siapa kepala BP Tanjungpinang di Tahun 2016. “Saya baru 2020, mantan kepala yang lama Den Yealta,†tukasnya. (**")
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :