Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang
Siaga Kepri | Senin, 20 Maret 2023 14:33:21 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekuk inisial (MR )21 tahun pelaku persetubuhan anak dibawah umur tadi pagi.
Sempat heboh dibeberapa media online berita terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang dialami warga Bintan inisial (UNF) 17 tahun.
Informasi yang diterima, bahwa tadi malam orang tua pelaku menelpon keluarga korban(UNF)17 tahun untuk melakukan upaya damai kepada orang tua korban.
Tadi malam keluarga pelaku menelpon orang tua korban, minta ajak Damai dan permohonan maaf.sebagai orang muslim kami maafkan, tapi biarlah proses hukum tetap berjalan.
Sudah kami tunggu niat baik mereka sebulan lebih buat datang tapi tak ada"Tulis Sumber lewat pesan WhatsApp nya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Giofani Casanova, membenarkan informasi yang diterima, bahwa pelaku sudah diamankan tadi pagi.
"pelaku sudah diamankan pagi tadi, untuk di proses selanjutnya," Tulis kasi Humas lewat pesan WhatsApp nya, Senin(20/3/23).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :