Bidang Intelijen Kejati Kepri gelar Apel Pagi program JMS di SMKN 6 Kota Batam
Siaga Kepri | Selasa, 14 Maret 2023 20:03:09 WIB
SiagaOnline.com, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau DENNY ANTENG PRAKOSO, SH., MH., serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis NICO FERNANDO, SH., MH., dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melaksanakan gelar Apel pagi program jaksa masuk sekolah yang berlangsung dari pukul 08 .00 wib sampai dengan pukul 8.30 Wib.bertempat di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN)6 kota Batam provinsi kepri, Senin (13/3/23)
Turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau OSNARDI, M.Pd, Kepala Sekolah SMKN 6 Batam ABDUL MUKTI, M.M.P.d, Guru 75 orang, Murid Kelas 9 s/d 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1680 orang.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH.dalam apel paginya menyampaikan amanatnya, mengenai beberapa hal yang paling utama dan terutama tentang “Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial.
Ianya menjelaskan mengenai, dampak Positif Media Sosial sebagai permudah interaksi / komunikasi jarak dan waktu bukan masalah, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk dan lain sebagainya.
Kemudian dampak negatifnya yaitu Kecanduan dan Lupa Waktu, Pemalas, Pemarah, dan Kurang Etika/Tata Krama dalam bertingkahlaku, Terhadap Informasi yang didapat tidak di saring/filter dan langsung di share sehingga menghasilkan informasi yang tidak benar / Hoaks, Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying / Merudung / Mengejek teman sebayanya, Menjadi Sarana Penipuan yang mudah seperti Berkenalan dengan seseorang tanpa tahu latar belakangnya lalu langsung menuruti permintaan-permintaanya, Judi Online, dan Investasi illegal, kata Lambok.
Ditambahkan nya, kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 Tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia dimana perwujudan dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut untuk menitikberatkan pada Revolusi Karakter anak bangsa khususnya dibidang Pendidikan Nasional dengan perlu dukungan dan langkah strategis yang efektif dimana salah satu langkah strategis dan efektif tersebut dapat mendukung terwujudnya Revolusi Karakter Anak Bangsa dibidang Pendidikan Nasional dengan metode penyelenggaraan fungsi Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Lambok berharap dengan adanya kegiatan program jaksa masuk sekolah inj , dapat meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum para siswa/siswi yang khususnya di SMKN 6 Batam, sehingga para pengajar dan peserta didik lebih mengetahui dan mematuhi terkait Peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 TENTANG Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi lebih mengenal dengan slogan kenali Hukum Jauhkan Hukum, utupnya.(R/mzen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :