Arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Instruksikan Penerapan Pola Hidup Sederhana Pada Jajaran
Siagaonline.com, Kepri - Presiden RI Joko Widodo, dalam arahannya menyampaikan, bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka
agar tidak bermewah-mewahan.
"gaya hidup mewah itu harus "direm"
demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat
krisis"ujar presiden RI Joko Widodo disela berikan arahannya kepada jajarannya . Jakarta Kamis (11/3/23)
Presiden RI Joko Widodo,meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan
"hidup sederhana†dalam setiap kebijakan.
Dengan ini Presiden RI Joko Widodo
,menginruksikan kepada seluruh menteri dan kepala
lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh
maupun tidak dapat dilakukan.
Kemudian Presiden RI Joko Widodo juga, minta di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat
Penegak Hukum lainnya, untuk membenahi kondisi internalnya, lalu kemudian
menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.agar
setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan
pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang "Penerapan Pola Hidup Sederhana.
Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan
membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan.Ini adalah salah satu cara
mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya.
Hal ini Agar menjadikan setiap
pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi
pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan
kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat"ujar Jaksa Agung RI
Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya
hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta
menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto /
video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.
Pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam
melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa"Tutur Jaksa Agung.
Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam
bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga
nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya.
Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan
rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun
integritas institusi. Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun
integritas sebagai seorang penegakan hukum"ujarnya.
Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa
untuk Berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan
media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.
Dalam arahannya ini Jaksa Agung minta
arahannya yang diberikannya untuk diperhatikan serta dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
arahannya ini,mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa
Agung Nomor 41 Tahun 2021. Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan
santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati
setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA,
radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan
kebijakan instruksi pemerintah.
Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup
mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media
massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan
membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta
tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset
tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi.
Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola
hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan
keluarga insan Adhyasa.
Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup
dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.
Jaksa Agung tegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan
harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan
sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.
Menurutnya,ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas
mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh
karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.
Diingatkannya, agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.
Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Apapun postingan
dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting
untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.
Kehati-hatian dalam penggunaan
media
sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.
Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami
saudara. melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi
pekerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami.
"Para istri
harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami," tegas Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :