Kejati Kepri Laksanakan Forum (FGD) Audien Satker Kejati Kepri bersama PT Pelindo Persero
Siaga Kepri | Rabu, 08 Maret 2023 16:54:10 WIB
Siagaonline.com, Kepri - Tanjungpinang (kepri)-kejaksaan tinggi kepulauan Riau gelar Forum Grup Discussion(FGD) Serta Audiensi antara Satker kejaksaan tinggi provinsi kepulauan Riau dengan PT.PELINDO
(PERSERO) bertempat diruang rapat kepala kejaksaan tinggi, Senggarang,Rabu (8/3/23).
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau GERRY YASID, SH., MH., didampingi oleh Asisten Intelijen Dr. LAMBOK SIDABUTAR, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus SUGENG RIYADI, SH., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E. R. WIRANTO, SH., MH., dan turut hadir dari pihak Pelindo Komisaris Utama SUDUNG SITUMORANG, Sekretaris Dewan Komisaris RIZQI KURNIANTO, Komite Nominasi & Remunerasi MAHBUB JUNAIDI, Komite GCG/PMR TUBAGUS ARIEF FAHMI, Staff Sekretariat Dekom BUDI UTOMO beserta Tim Hukum HO, Tim Regional 1 Medan dan Tim Regional 1 Cabang.
Pada kesempatannya,Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau GERRY YASID, SH., MH., menyampaikan, beberapa hal yang berhubungan dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dimana Lembaga Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, dengan prinsip Kejaksaan selain melaksanakan kekuasaan di Bidang Penuntutan yakni sebagai Penuntut Umum berdasarkan pasal 1 angka 6 huruf b berdasarkan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana,
Dalam hal ini,Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain diantaranya; melakukan penindakan terhadap Tindak Pidana tertentu berdasarkan Undang-undang dan juga memiliki kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal selaku Jaksa Pengacara Negara. Yang tertuang dalam pasal 30 ayat 2 Undang-undang Kejaksaan RI yang menyatakan, bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Lembaga Kejaksaan berdasarkan Kuasa Khusus dapat bertindak, baik didalam diluar pengadilan (Litigasi dan Non Litigasi) dan atas nama Negara maupun Pemerintah, merujuk pasal 34 Undang-undang Kejaksaan RI disebutkan juga bahwa Kejaksaan RI dapat memberikan pertimbangan dalam Bidang Hukum kepada Presiden, Kementerian, Lembaga, Instansi, dan Pemerintah Daerah.
Dengan terselenggaranya acara Sosialisasi dan Audiensi antara Satker Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pelindo diharapkan dapat menjalin koordinasi di Bidang Hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan Program Presiden terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional. (Zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :