Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Sosialisasi Terapkan Penggunaan Mobile Paspor
Siaga Kepri | Rabu, 15 Februari 2023 21:26:51 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Imigrasi kelas I Tanjungpinang gelar sosialisasi tentang aplikasi Mobile Paspor dikantor imigrasi kelas I Tanjungpinang jalan A .Yani km 5 atas kota Tanjungpinang.
Pada kesempatannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza ,SH.M.H mengatakan,pagi hari ini imigrasi kelas I Tanjungpinang telah melakukan pembukaan sosialisasi Mobile Paspor, dimana Mobile Paspor adalah suatu aplikasi secara nasional bertujuan untuk kemudahan bagi masyarakat untuk pengurusan paspor .
"Manfaatnya dengan mempergunakan aplikasi ini, kita bisa mengurangi penggunakan kertas, cukup melalui HP pemohon bisa langsung mengabdet atau mendaftar secara online dan langsung membayar dengan cara menggunakan M -banking," katanya.
Hali ini diterapkan agar menghindari percaloan di imigrasi kelas I Tanjungpinang , ujar Mirza, Rabu(15/2/23).
Jika pemohon paspor sudah melakukan pendaftaran dengan aplikasi M-Paspor dan lakukan pembayaran dengan biaya yang telah ditentukan di M-Paspor tersebut, maka pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi lalu menunjukkan tanda bukti pendaftaran kepada petugas imigrasi dan nanti petugas melayani mengarahkan untuk lakukan antrian rekam Poto.
Untuk mendapatkan Mobile Paspor, masyarakat bisa mendownload ke aplikasi play store,kapan pun dan dimana pun masyarakat bisa mendaftar bisa dirumah , ditempat kerja, jelas Mirza.
Lebih lanjut Mirza mengatakan, Aplikasi mobile paspor sudah lama diterapkan dimana aplikasi ini di lounching pada tanggal 26 Januari 2022.
Mirza, menghimbau kepada masyarakat jika hendak melakukan pengurusan paspor, bisa datang ke kantor dengan pergunakan aplikasi M-paspor ,jangan sampai nanti ada kerugian dan juga ada keuntungan dari segala pihak .kita akan melayani secara tulus .
"Untuk biaya pembuatan Paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), E-paspor Rp 650.000(enam ratus lima puluh ribu rupiah)dan ada yang pasilitas untuk kategori VIP yang artinya percepatan namanya," pungkas Mirza.
Dimana untuk percepatan dikenakan biaya resmi' sebesar Rp 1.000.000(satu juta rupiah) untuk proses nya masyarakat harus datang dari pukul 08.00 Wib maksimal pukul 11.00 wib siap satu hari, tutupnya. (M.zen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :