Konferensi pers, Polresta Tanjungpinang Amankan pelaku AA (PMI)
Siaga Kepri | Senin, 13 Februari 2023 22:44:24 WIB
Siagaonline.com, Tanjungpinang - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Plh kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu oni Chandra bersama Humas Polresta Tanjungpinang Giofani Casanova gelar konferensi pers tentang kasus Tindak pidana pekerja migran Indonesia (PMI)diruang humas Polresta Tanjungpinang Senin(13/2/23)
Humas Polresta Tanjungpinang GioFani Casanova,mengatakan "berdasarkan kronologis kejadian,pada bulan Oktober 2022 ada seorang perempuan dari Malaysia menelepon pelaku (AA).dimana perempuan tersebut meminta dibuatkan paspor untuk adiknya berinisial (YM),lalu pelaku menyanggupi dengan meminta dana sebesar Rp 4000.000(empat juta rupiah)yang dikirim dengan cara mentransfer uang ke rekening bank BCA pelaku (AA). kemudian pelaku ( AA) mengurus paspor tersebut ke kantor imigrasi Tanjungpinang. selanjutnya korban (YM)yang telah tiba dari Batam yang berasal dari NTT(Nusa tenggara timur) diminta untuk datang ke Tanjungpinang Poto dan paspor keluar pada tanggal 25 Oktober 2022, kemudian korban YM setelah selesai Poto lalu kembali ke Batam, kemudian setelah 3 hari kemudian perempuan yang mengaku kakak korban' YM kembali menelepon pelaku AA ,agar korban YM diberangkatkan ke Malaysia lewat Tanjungpinang.Selanjutnya pelaku AA menyanggupi serta meminta biaya sebesar Rp 2.500.000 untuk biaya pemberangkatan.
Kemudian pada tanggal 1 November 2022 korban YM datang ke Tanjungpinang yang dijemput oleh pelaku AA dan diinapkan dihotel Surya yang ada dijalan Bintan.
Dikarenakan korban YM tidak bisa menyanggupi biaya yang dipinta uang oleh pelaku AA sebesar Rp 2.500.000 uang Rp 2.250.000(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),maka pelaku hanya menerima Rp 2.250.000 dengan membeli tiket sebesar Rp 4 50.000(empat ratus lima puluh ribu rupiah)dan pada tanggal 2 November 2022 sekitar pukul 06.15 wib pelaku AA menyuruh saudara Yanuar untuk mengantarkan korban YM ke pelabuhan internasional Sri Bintan pura dan memberikan uang Rp 700.000 (seratus ribu rupiah) untuk guarantee ke kapten kapal,lalu petugas BP 3MI melarang korban YM untuk berangkat ke Malaysia.
Kronologis penangkapan,pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 06.00 wib di pelabuhan internasional Sri Bintan pura kota Tanjungpinang, pelaku AA diamankan dan diinterogasi yang didapati keterangan bahwa benar dan mengakui pelaku AA telah melakukan tindakan "Orang per seorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban YM.kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Tindak pidana: undang undang PMI sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 69 undang undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ancaman pidana:"orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp 15.000.000.000(lima belas Milyar.(mzen)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :