🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Lampung
15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi
Siaga Lampung | Jumat, 03 Februari 2023 20:34:18 WIB
Foto: NA (34) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18) saat ditangkap tim Buser Polsek Penengahan, berikut barang bukti hasil perbuatan bejatnya.
Baca juga:
 
  • 15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi
  •  

    SiagaOnline.com, Lamsel - Seorang pria berinisial NA (34), ditangkap polisi usai dilaporkan sang istrinya, karena telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18).
     
    Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar sekira tahun 2017 silam, jam 01.00 WIB.
     
    Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku dirumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
     
    Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur NA dibekuk polisi pada Selasa kemarin (31/1/2023), sekitar jam 17.00 WIB.
     
    "Pelaku langsung kita tangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).
     
    Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP.
     
    "Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30/1) sekira jam 01.30 WIB. TKP, didalam rumah," Imbuh Kapolsek.
     
    Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada dirumah dan sedang tertidur.
     
    "Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.
     
    Selain tersangka, polisi turut menyita 1 potong kaos warna kuning, 1 buah BH warna oranye dan 1 buah celana dalam warna hitam serta 1 buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.
     
    "Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Gobel. (Yn/Hms)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
  • Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
  • Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
  • Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
  • Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Kuansing Perkuat Tata Kelola Keuangan, Tunda Bayar dan Hak PPPK Jadi Prioritas
    #2 Usai Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Gerak Cepat Bersihkan Tepian Narosa.
    #3 Semarak HUT Ke-81 RI, Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ajak ASN Sumsel Tebar Semangat dan Manfaat Bagi Masyarakat
    #4 Wagub Cik Ujang Dorong Alumni Universitas Tridinanti Jadi Pencipta Lapangan Kerja
    #5 Sekda Edward Candra Lepas Gerak Jalan Indah, 43 Tim OPD Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Nuansa Merah Putih dan Wastra Sumsel
    #6 Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 0314 Inhil Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han. Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Gaung, 
    #7 HUT DPD Partai PAN Muara Enim Ke 28 Tahun Berikan Bantuan Sembako Anak Yatim Piatu 
    #8 Semarakan HUT RI ke 81 Tahun Kuda Lumping New Budoyo Mudo Menghibur Warga RT 05 RW 03 Kelurahan Pasar 1
    #9 DPC Y-GANN Muara Enim Semarakan HUT RI Ke 81 Tahun Bermacam Perlombaan
    #10 Polsek Gunung Megang Memfasilitasi Rehabilitasi Narkoba Pemuda Siram Rumah Orang Tua Dengan BBM
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved