Terungkap Dibalik Kaburnya Remaja Putri di Kecamatan Ketapang, Ternyata Dicabuli Ayah Tirinya
Siaga Lampung | Jumat, 27 Januari 2023 20:37:09 WIB
|
Foto: A (28) Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya saat ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan.
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Usai viral di Media Sosial Gadis 15 tahun warga Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan dikabarkan hilang. Gerak cepat, Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan temukan anak gadis yang dikabarkan hilang tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.
“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali,†Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, jum’at (27/01/23).
Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka inisial A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini, yang mana ibu kandung dari pada YTS ini adalah seorang TKW di Singapura dan sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo
“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut, †Imbuh Gobel.
Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Yn/Hms).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :