🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Perpanjang Program Asimilasi
Siaga Kepri | Selasa, 24 Januari 2023 20:55:20 WIB
Foto: Rutan kelas I Tanjungpinang perpanjang program Asimilasi (Asrum)
Baca juga:
 
  • Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Perpanjang Program Asimilasi
  •  

    Siagaonline.com Tanjungpinang - Program Asimilasi Rumah (Asrum) yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 diperpanjang hingga akhir Juni 2023 mendatang.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dedi Win Hernadi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Yongki Yastinanda saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya pada Selasa 24 Januari 2023.

    Eri mengatakan bahwa di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang saat ini sudah melaksanakan program Asimilasi Rumah dan telah diperpanjang hingga ketiga kalinya.

    Sementara untuk perpanjangan Asimilasi Rumah sendiri adalah setiap 6 (enam) bulan sekali.

    "Tahun 2023 untuk narapidana dewasa yang 2/3 nya masih sampai dengan 30 Juni ini dan memasuki setengah masa pidana sudah bisa kita asimilasikan rumah, dengan mentaati ketentuan dari pembimbing pemasyarakatan yang dipantau oleh pihak balai pemasyarakatan," ucapnya.

    Sementara yang bisa mengikuti program Asimilasi Rumah, lanjut Eri, adalah semua warga binaan pemasyarakan kecuali dalam kasus tertentu.

    "Ada kasus tertentu yang tidak bisa mengikuti Asimilasi Rumah, seperti kasus perlindungan anak  dalam hal cabul terhadap anak, juga residivis atau pengulangan tindak pidana, terus kasus tipikor juga tidak bisa," jelasnya.

    Eri mengaku terbantu dengan adanya program ini, mengingat Rutan Kelas 1 Tanjungpinang hanya memiliki 10 kamar dengan jumlah warga binaan hingga ratusan orang.

    Dilansir media ini dari berbagai sumber, program Asimilasi Rumah adalah sebuah solusi pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 dan mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

    Program Asimilasi Rumah juga sebagai proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.

    Program asimilasi dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi, dan integrasi dilaksanakan Bapas.

    Syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

    Prosesnya sendiri akan dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.

    Dari laman lapasselong.kemenkumham.go.id dijelaskan 7 kriteria kasus narapidana yang tidak bisa diberikan program Asimilasi Rumah, diantara adalah sebagai berikut:

    1. Residivis (Pengulangan Tindak Pidana)

    2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)

    3. Masih ada perkara (M.A.P)

    4. Tindak pidana pembunuhan (Pasal 339 dan pasal 340 KUHP)

    5. Tindak pidana kesusilaan (Pasal 285 s.d pasal 290 KUHP)

    6. Kesusilaan terhadap anak sebagai korban (Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016)

    7. Tindak pidana (Korupsi, Terorisme, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan HAM yang berat, Kejahatan transnasional terorganisir lainnya dan Narkotika pidana 5 tahun ke atas). (R/MZ)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
  • Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
  • Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
  • Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
  • Polres Muara Enim Bagikan 1.500 Masker Ke Pelajaran SD Negeri 6 dan SMP Negeri 1 Muara Enim 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polsek Reteh Bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Reteh dan Masyarakat Melaksanakan Shalat Istisqa di Masjid Jami Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (28/8/2026).
    #2 Kantor Imigrasi Muara Enim Menerima Kunjungan Edukatif Pelajar SD Bukit Asam 
    #3 Pelepasan dan Pengantar Tugas Pegawai Suprayogi SH. MM Jabat Kasubsi Bimkemaswat di Lapas Narkotika Kelas llA Muara Beliti
    #4 Lapas Muara Enim Panen Raya Buah Melon
    #5 Polres Muara Enim Bagikan 1.500 Masker Ke Pelajaran SD Negeri 6 dan SMP Negeri 1 Muara Enim 
    #6 Winda Desrina Sosok Prempuan Penerus Kepemimpinan Annas Maamun
    #7 Hafizha Beri Edukasi Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Remaja Putri di SMAN 1 Toapaya
    #8 Dini Hari, Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Bathin Solapan, 5,25 Gram Ekstasi Diamankan
    #9 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
    #10 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved