Nekat Main Judi Koprok, 2 Pelaku di Gulung Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang
Siaga Lampung | Senin, 16 Januari 2023 11:52:45 WIB
|
Foto: Dua pelaku main koprok saat dicokok tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang.
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap 2 pelaku berinisial AM (28) warga Tanjung Bintang dan S (56) warga Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan terkait kegiatan judi koprok di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Sabtu, (14/01/2023).
"Iya benar (gerebek judi koprok), saat ini para pelaku sedang dilakukan penyidikan di Polsek Tanjung Bintang," kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono.
Kompol Martono mengatakan penggerebekan itu dilakukan di Pasar Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia menyebut laporan terkait judi koprok itu meresahkan masyarakat.
"Berbekal dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim Tekab 308 langsung melakukan penggerebekan," ucapnya.
Sementara itu dtempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya menangkap 2 pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dia menyebut, saat penggerebekan, ditemukan tempurung, dadu, karpet dan uang.
"Dari para terduga pelaku judi, diamankan barang bukti 1(satu) buah tempurung, 1(satu) alas tempurung, 4(empat) buah dadu, 1(satu) lembar karpet bergambar, 1(satu) lembar terpal warna biru, 2(dua) buah lampu, dan uang tunai Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah)," Ucap AKP Hendara.
Para pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (Yn)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :