MPP Kabupaten Lamsel Siap Melayani Masyarakat, Jam Operasional Mulai Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Siaga Lampung | Kamis, 05 Januari 2023 14:15:12 WIB
|
Foto: Suasana di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan saat melayani berbagai produk layanan, Kamis (5/1/2023).
|
SiagaOnline.com, Lamsel – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan kini sudah bisa melayani berbagai produk layanan. Terobosan ini dilakukan oleh pemerintah daerah guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Apabila sebelumnya, warga Lampung Selatan harus datang ke satu instansi ke instansi lainnya untuk mendapatkan pelayanan. Kini, masyarakat hanya perlu datang ke MPP Kabupaten Lampung Selatan untuk mendapatkan berbagai layanan.
Adapun, berbagai pelayanan yang tersedia yaitu mulai dari pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, perpajakan, perizinan, bpjs ketenagakerjaan, bpjs kesehatan, pdam, perhubungan dan masih banyak lagi.
Saat datang ke MPP Kabupaten Lampung Selatan, masyarakat atau pengunjung akan disambut oleh petugas information center. Kemudian, petugas akan mengarahkan pengunjung ke lokasi pelayanan yang dibutuhkan.
Tak hanya itu, MPP Kabupaten Lampung Selatan juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya, seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, toilet, parkir yang luas serta ruang tunggu yang bersih dan nyaman.
Meski belum diresmikan, MPP Kabupaten Lampung Selatan yang berlokasi di Jl. Trans Sumatera Simpang Fajar Kecamatan Kalianda ini, beroperasi mulai hari Senin hingga Jum’at pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pembentukan MPP Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah bersama dengan instansi vertikal lainnya, guna memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan responsif kepada masyarakat. (Yn)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :