Diduga tanpa kantongi izin Dari Perhutani, Pengurus Air Dari Desa Dadapan Kini Terancam Dilaporkan
Siagaonline.com, Malang - Ditinjau dari UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, diketahui bahwa kawasan hutan tersebut milik negara dan dikuasai negara, yang artinya tidak boleh dijual belikan serta dilarang untuk mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, Rabu (28/12/22).
Sebenarnya secara sah sudah ditetapkan dan diterangkan melalui PERMEN Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P 27 Tahun 2018 tantang bagaimana pedoman pinjam pakai kawasan hutan, juga tentang pamanfaatan sebagian air bersih oleh desa setempat tidak dengan dipungut biaya.
Namun ada biaya konpensasi yang harus dipenuhi oleh pemohon yang sifatnya untuk kepentingan pemuliaan mata air dan perbaikan lingkungan berupa reboisasi daerah tangkapan air (catchment area) sekitar mata air yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pemohon.
Namun jika pengunaan air tersebut sudah untuk dimanfaatkan kedesa lain, maka jelas harus ada kerjasama dan biaya kontribusi kepada perum perhutani.
Dan jika semua peraturan tersebut tidak di taati, sudah pasti hal semacam itu juga dampaknya akan sangat merugikan negara.
Apalagi pemanfaatan air tersebut jelas dikomersilkan dan sifatnya masih ilegal, jadi bisa dikatagorikan sebagai perbuatan Korupsi, atau perbuatan melanggar hukum.
Sedangkan Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan masih banyak lainya.
Seperti halnya pemanfaatan air bersih yang di ambil dari kawasan perhutani yang berada di wilayah desa BAMBANG Kecamatan wajak kabupaten malang yang sumbernya sebagian besar di ambil untuk kebutuhan warga desa patok picis Kecamatan wajak Dusun jangkung ini.
Dimana air tersebut sudah sekian tahun terahir di kelola oleh warga setempat yang mengaku sebagai pengurus air bersih dengan cara memasang meteran ke setiap rumah
dengan mematok tarif sebesar seribu rupiah per kubik.
Namun ironisnya dari hasil pendapatan air bersih yang di duga nilainya mencapai hingga puluhan juta per bulan, ternyata pihak perhutani selaku pamangku wilayah setempat mengakui jika belum pernah ada pemberitahuan sama sekali selama sekian tahun ini.
Dari beberapa keterangan warga desa patok picis, Sebut saja (JM), yang termasuk merupakan salah satu konsumen mengaku jika dirinya telah membayar dalam waktu setahun ini hingga satu juta lebih untuk tagihan air tersebut,
"Untuk setahun ini, saya membayar tagihan air ke pengurus sebanyak satu juta lebih, pertama saya bayar sekitar 600 ribu untuk awal bulan - bulan yang lalu, kemudian 300 ribu untuk bulan berikutnya, dan yang terahir saya kena tagihan sebesar 150 ribu rupiah, tpi anehnya, saya tidak pernah di Beri catatan atau bukti struk pembayaran sampai saat ini, padahal air yang kami gunakan menurut saya tidak seberapa, tpi kenapa tagihanya sangat Begitu mahal," terang JM saat di wawancarai oleh tim media.
Sementara dari keterangan Warga desa Dadapan (Makruf) selaku pengurus air tersebut menerangkan kepada tim media dan LP-KPK waktu Bertamu dirumahnya,
"Ada sekitar 219 saluran rumah atau pelanggan yang kami pasangi meteran, dan untuk tarifnya sendiri, memang kami patok dengan harga rata-rata seribu rupiah,
Dan untuk perizinanya sendiri dari perhutani, kami akui jika sampai saat ini masih belum jelas," terang Makruf.
Namun Beda dengan keterangan dari kepala Dusun jangkung desa Dadapan, dari keteranganya ada sekitar 500 lebih pelanggan air bersih di dusunya. Dan pihaknya pun siap untuk memberikan segala keterangan ke perhutani jika di butuhkan suatu saat.
Terpisah, Didik suryanto dari LP-KPK (LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN) KOMDA JATIM Menekankan kepihak perhutani supaya pihaknya segera mengambil tindakan tegas terkait dengan dugaan praktek ilegal tersebut, karena jika terus dibiarkan, maka hal itu jelas akan sangat merugikan negara karena ulah segelintir oknum yang Diduga hanya bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dengan modus demi kepentingan masyarakat.
Disisi lain, pihak perhutani sendiri sudah menghubungi Makruf via telefon untuk diajak bertemu guna mempertayakan kebenaran hal tersebut, namun Makruf enggan menemui dan terkesan menyepelekan.
Tim.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :