Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Rohil Sahkan Ranperda Pilpeng Menjadi Perda
Kota | Rabu, 09 November 2022 22:15:37 WIB
SiagaOnline.com, Rohil - Bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Penghulu yang taat asas sangat penting dan menentukan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap Penghulu sebagai Kepala Pemerintahan Kepenghuluan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kepenghuluan, melaksanakan pembangunan Kepenghuluan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut DPRD kabupaten Rokan Hilir mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu (Pilpeng).
Pengambilan keputusan itu melalui rapat paripurna DPRD Rokan Hilir yang dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Rokan Hilir, H. Abdullah didampingi oleh wakil ketua III DPRD Rohil Hamzah,SHi, dan Sekretaris Dewan, H.Sarman Syahroni serta anggota DPRD Rokan Hilir.
Dalam rapat paripurna itu, ketua pansus 3, Amansyah menyampaikan Laporan akhir Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu oleh Pansus DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang telah bekerja keras hingga Ranperda tersebut bisa disahkan dan segera dibuatkan peraturan bupati (Perbup).

Dijelaskan Bupati, perubahan Ranperda pemilihan Penghulu (Pilpeng) ini diajukan atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 yang terkait didalamnya adalah penambahan persyaratan calon Penghulu tentang perlunya Warkah dari LAM.
Bupati menjelaskan, untuk Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan biro hukum Provinsi Riau disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai UU No 94 Tahun 2022. Oleh sebab itu Pemkab Rohil akan memasukkannya kedalam Pajak dan retribusi daerah kedalam Program Perda Pemkab Rohil tahun 2023.
"Terkait kedua ranperda ini, kami pemerintah daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali," sebut Afrizal.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Abdullah berharap dengan disahkannya Perda tentang Pilpeng tersebut meminta agar Pemerintah Rohil segera membentuk panitia Pilpeng. Pasalnya sejak September kemarin sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
"Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya digelar," pintanya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :