Polda Sumut Serahkan Tersangka Perkara Perjudian Togel Ke Kejaksaan P.Sidempuan
Siaga Sumut | Kamis, 15 Desember 2022 18:26:32 WIB
Padang Sidempuan - Polisi Daerah Sumatera (Poldasu) melalui penyidiknya telah menyerahkan tersangka plus barang bukti (barbut) tahap II perkara Perjudian Toto Gelap (Togel) kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, 15 Desember 2022.
Dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan menjelaskan ada dua tersangka yakni berinisial PS alias Pendi dan HM alias Manullang yang ditangkap anggota ditreskrimum Polda Sumut.
Kedua tersangka telah ditangkap oleh anggota ditreskrimum Polda Sumut pada 09 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah Warung Kopi yang terletak di Jalan Solo Kelurahan Wek IV Kecamqtan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
" Tersangka telah diketahui ada menawarkan/memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi Toto Gelap (togel) sedangkan Manullang ditangkap pada tanggal 12 November 2022 pada pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batunadua Kota Padang Sidempuan," terang Kasi Intel Kajari Yunius Zega.
Diterangkannya lagi, tersangka bertindak sebagai Juru Tulis judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi toto gelap dari para pemain.
Untuk barang bukti kata Yunius, dari tangan tersangka PS didapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai sebanyak 440 ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel Sidney, singapura dan hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen.
Sedangkan dari tersangka HM didapatkan 1 buah handphone, uang tunai 1,3 juta, 3 lembar kertas yang berisi angka-angka togel Sidney, singapura dan hongkong, 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah pulpen.
" Terhadap tersangka PS dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUH Pidana sementara untuk tersangka HM dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUH Pidana. Para tersangka akan di tahan pada Rutan kelas IIB Padang Sidempuan dan Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan untuk masuk ke tahap penuntutan." tandas Kasi Intel Kajari ini menyampaikan kepada Wartawan.(amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :