🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
KUD AGUNG Tumpang Tarik Kembali 7,5 Ton Pupuk Subsidi Yang Diduga Sudah Diselewengkan
Siaga Jawa | Minggu, 11 Desember 2022 10:52:56 WIB

Baca juga:
 
  • KUD AGUNG Tumpang Tarik Kembali 7,5 Ton Pupuk Subsidi Yang Diduga Sudah Diselewengkan
  •  

    Siagaonline.com, Malang - Kelangkaan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang saat ini semakin sulit didapat oleh gapoktan (gabungan kelompok tani) desa kidal, lantaran Diduga karena ada permainan yang dilakukan oleh  oknum  tertentu dari  pihak KUD AGUNG Tumpang kecamatan tumpang kabupaten malang dengan oknum petani dari  desa kidal.
    Sabtu 10 Desember 2022.

    Pasalnya, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi jatah para anggota kelompok tani, (gapoktan) terutama untuk Gapoktan kelompok rukun tani 4, Desa  kidal  Kec. Tumpang kab.Malang yang diketuai oleh mat soleh ini, justru sebagian anggotanya belum dapat jatah pupuk subsidi, Khususnya para petani tebu, TRI ( Tebu rakyat Indonesia)

    Dari keterangan kelompok tani  Desa kidal yang namanya enggan untuk disebutkan, Dia memberikan keterangan bahwa pada 2  Desember kamaren memang ada distributor pupuk subsidi yang di Terima oleh pihak KUD Agung sebanyak 24 ton, namun ternyata sebagian besar pupuk tersebut malah justru  dijual bebas kesalah satu warga desa kidal yang bukan dari Gabungan kelompok tani (Gapoktan) desa kidal.

    "Saya dengar tanggal 2 Desember kemaren ada kiriman distributor pupuk SUBSIDI ke KUD Agung tumpang Sekitar 24 ton mas, namun kami sebagai kelompok tani belum mendapatkan jatah pupuk subsidi sama sekali hingga saat ini, Tapi kok malah pupuk tersebut oleh pihak KUD justru di jual langsung ke warga  yang bukan termasuk anggota Gabingan kelompok tani atau anggota Gapoktan DESA kidal. Kan aturanya gak boleh seperti itu, sedang kita sendiri sebagai anggota kelompok tani kecil justru belum mendapatkan bagian jatah Pupuk subsidi sama sekali," ujar salah satu petani dengan nada kesal pada jum,at lalu.

    Saat di konfirmasi langsung pada  penyuplai yang bersangkutan, (H Mustofa) warga desa kidal, membenarkan jika pihaknya memang membeli pupuk subsidi tersebut secara langsung ke KUD karena  menurut H.mustofa pihaknya sudah berlangganan sejak lama, meskipun diakui jika dirinya bukan anggota Poktan.

    "Memang kami beli pupuk SUBSIDI tadi ke KUD Agung, Tapi itu cuma  beberapa ton saja,karena yang sebagian Kami  menggunakan pupuk Non subsidi, sebab lahan tebu  yang kami kelola lumayan luas ,yaitu sekitar 40 hektar, dan perhektar kami butuh sekitar 2 ton pupuk untuk tanaman tebu saya, " terang H Mustofa Dirumahnya.

    Sama halnya saat tim media mengkonfirmasi pihak KUD Agung  Pada  saptu 10 Desember kamaren.

    pertemuan antara tim media dan seluruh pihak jajaran pengurus KUD Agung yang langsung  dijelaskan oleh ( Arip) selaku kepala bagian  KUD Agung Tumpang, Bahwa Pupuk yang di jual ke H. Mustofa kemaren memang  sebanyak 7,5 ton. Namun saat ini pupuk tersebut sudah di tarik Kembali oleh pihaknya lantaran alasan tidak mau ada masalah, dan  lucunya lagi, penarikan atau pengambilan Pupuk subsidi yang sudah dibeli oleh H.mustofa tadi dilakukan oleh pihak KUD Agung Begitu Setelah kejadian ini terungkap oleh tim media, berarti tidak menutup kemungkinan jika hal ini tidak mencuat kepublik, maka aksi Dugaan penyelewengan tersebut akan terus berlanjut demi meraup  suatu keuntungan pribadi yang berdampak menjadikan petani kecil akan semakin kesulitan mendapatkan jatah Pupuk subsidi, sangat miris..

    Jika dicermati lebih lanjut Apa penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi sudah cukup jelas dari hasil investigasi dilapangan menunjukan bahwa faktor yang berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Dugaan penyalagunaan pupuk bersubsidi karena  adanya suatu  pihak yang tidak bertanggung jawab, ketergantungan petani pada pupuk anorganik dan pemupukan yang tidak berimbang.

    Padahal sesuai peraturan, Penyelewengan pupuk bersubsidi sudah jelas ada ancaman sangsi pidana dan dan termasuk denda. Karena kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Termasuk juga  Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta.

    Karena dampak positif pertama yang bersifat langsung dari subsidi pupuk, adalah meningkatnya ketersediaan modal bagi petani. Dengan harga pupuk yang disubsidi, sebagian modal petani yang seharusnya digunakan untuk membeli pupuk dapat dialokasikan untuk membeli input yang lain

    Terus juga diterangkan siapa yang berhak menerima pupuk bersubsidi, aturan juga jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk telah  tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Sedang untuk jatah Berapa kg jatah pupuk subsidi per hektar, Kementan menganjurkan 200 hingga 205 kilogram per Ha Urea, 217 hingga 300 kilogram per Ha NPK dan 500 kilogram per Ha organik.

    "Kita sudah ambil Kembali untuk pupuk yang ada di gudang H.Mustofa mas, dan sudah kita siapkan pupuk yang kita ambil tadi untuk jatah kelompok tani atau Gapoktan desa kidal" terang Arif.

    "Memang kita ketahui, untuk prosedur yang kita lakukan tadi itu memang salah, dan ini akan menjadi evaluasi bagi kami untuk kedepanya," tambah arif.

    Saat diwawancara lebih lanjut oleh tim media bagai mana H.mustofa yang bukan  anggota poktan bisa mendapatkan pupuk subsidi dari KUD Agung  Sebanyak itu, ternyata modusnya ialah dengan cara mengumpulkan KTP milik Warga  untuk disetorkan ke KUD Sebagai sarat utama, dan hal itu yang juga  di terangkan oleh arif disela wawancaranya.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
    #2 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #3 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #4 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #5 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #6 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #7 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #8 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #9 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #10 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved