KUD AGUNG Tumpang Tarik Kembali 7,5 Ton Pupuk Subsidi Yang Diduga Sudah Diselewengkan
Siaga Jawa | Minggu, 11 Desember 2022 10:52:56 WIB
Siagaonline.com, Malang - Kelangkaan pupuk bersubsidi dari pemerintah yang saat ini semakin sulit didapat oleh gapoktan (gabungan kelompok tani) desa kidal, lantaran Diduga karena ada permainan yang dilakukan oleh oknum tertentu dari pihak KUD AGUNG Tumpang kecamatan tumpang kabupaten malang dengan oknum petani dari desa kidal.
Sabtu 10 Desember 2022.
Pasalnya, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi jatah para anggota kelompok tani, (gapoktan) terutama untuk Gapoktan kelompok rukun tani 4, Desa kidal Kec. Tumpang kab.Malang yang diketuai oleh mat soleh ini, justru sebagian anggotanya belum dapat jatah pupuk subsidi, Khususnya para petani tebu, TRI ( Tebu rakyat Indonesia)
Dari keterangan kelompok tani Desa kidal yang namanya enggan untuk disebutkan, Dia memberikan keterangan bahwa pada 2 Desember kamaren memang ada distributor pupuk subsidi yang di Terima oleh pihak KUD Agung sebanyak 24 ton, namun ternyata sebagian besar pupuk tersebut malah justru dijual bebas kesalah satu warga desa kidal yang bukan dari Gabungan kelompok tani (Gapoktan) desa kidal.
"Saya dengar tanggal 2 Desember kemaren ada kiriman distributor pupuk SUBSIDI ke KUD Agung tumpang Sekitar 24 ton mas, namun kami sebagai kelompok tani belum mendapatkan jatah pupuk subsidi sama sekali hingga saat ini, Tapi kok malah pupuk tersebut oleh pihak KUD justru di jual langsung ke warga yang bukan termasuk anggota Gabingan kelompok tani atau anggota Gapoktan DESA kidal. Kan aturanya gak boleh seperti itu, sedang kita sendiri sebagai anggota kelompok tani kecil justru belum mendapatkan bagian jatah Pupuk subsidi sama sekali," ujar salah satu petani dengan nada kesal pada jum,at lalu.
Saat di konfirmasi langsung pada penyuplai yang bersangkutan, (H Mustofa) warga desa kidal, membenarkan jika pihaknya memang membeli pupuk subsidi tersebut secara langsung ke KUD karena menurut H.mustofa pihaknya sudah berlangganan sejak lama, meskipun diakui jika dirinya bukan anggota Poktan.
"Memang kami beli pupuk SUBSIDI tadi ke KUD Agung, Tapi itu cuma beberapa ton saja,karena yang sebagian Kami menggunakan pupuk Non subsidi, sebab lahan tebu yang kami kelola lumayan luas ,yaitu sekitar 40 hektar, dan perhektar kami butuh sekitar 2 ton pupuk untuk tanaman tebu saya, " terang H Mustofa Dirumahnya.
Sama halnya saat tim media mengkonfirmasi pihak KUD Agung Pada saptu 10 Desember kamaren.
pertemuan antara tim media dan seluruh pihak jajaran pengurus KUD Agung yang langsung dijelaskan oleh ( Arip) selaku kepala bagian KUD Agung Tumpang, Bahwa Pupuk yang di jual ke H. Mustofa kemaren memang sebanyak 7,5 ton. Namun saat ini pupuk tersebut sudah di tarik Kembali oleh pihaknya lantaran alasan tidak mau ada masalah, dan lucunya lagi, penarikan atau pengambilan Pupuk subsidi yang sudah dibeli oleh H.mustofa tadi dilakukan oleh pihak KUD Agung Begitu Setelah kejadian ini terungkap oleh tim media, berarti tidak menutup kemungkinan jika hal ini tidak mencuat kepublik, maka aksi Dugaan penyelewengan tersebut akan terus berlanjut demi meraup suatu keuntungan pribadi yang berdampak menjadikan petani kecil akan semakin kesulitan mendapatkan jatah Pupuk subsidi, sangat miris..
Jika dicermati lebih lanjut Apa penyebab kelangkaan pupuk bersubsidi sudah cukup jelas dari hasil investigasi dilapangan menunjukan bahwa faktor yang berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Dugaan penyalagunaan pupuk bersubsidi karena adanya suatu pihak yang tidak bertanggung jawab, ketergantungan petani pada pupuk anorganik dan pemupukan yang tidak berimbang.
Padahal sesuai peraturan, Penyelewengan pupuk bersubsidi sudah jelas ada ancaman sangsi pidana dan dan termasuk denda. Karena kelompok tani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi yakni kelompok tani yang telah dikukuhkan (sah) dan resmi keberadaannya. Termasuk juga Bagi pengedar pupuk yang tidak sesuai label diancam hukuman pidana dan denda Rp250 juta.
Karena dampak positif pertama yang bersifat langsung dari subsidi pupuk, adalah meningkatnya ketersediaan modal bagi petani. Dengan harga pupuk yang disubsidi, sebagian modal petani yang seharusnya digunakan untuk membeli pupuk dapat dialokasikan untuk membeli input yang lain
Terus juga diterangkan siapa yang berhak menerima pupuk bersubsidi, aturan juga jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Sedang untuk jatah Berapa kg jatah pupuk subsidi per hektar, Kementan menganjurkan 200 hingga 205 kilogram per Ha Urea, 217 hingga 300 kilogram per Ha NPK dan 500 kilogram per Ha organik.
"Kita sudah ambil Kembali untuk pupuk yang ada di gudang H.Mustofa mas, dan sudah kita siapkan pupuk yang kita ambil tadi untuk jatah kelompok tani atau Gapoktan desa kidal" terang Arif.
"Memang kita ketahui, untuk prosedur yang kita lakukan tadi itu memang salah, dan ini akan menjadi evaluasi bagi kami untuk kedepanya," tambah arif.
Saat diwawancara lebih lanjut oleh tim media bagai mana H.mustofa yang bukan anggota poktan bisa mendapatkan pupuk subsidi dari KUD Agung Sebanyak itu, ternyata modusnya ialah dengan cara mengumpulkan KTP milik Warga untuk disetorkan ke KUD Sebagai sarat utama, dan hal itu yang juga di terangkan oleh arif disela wawancaranya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :