🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Batang Ditangkap Polisi
Hukrim | Senin, 05 Desember 2022 15:36:35 WIB

Baca juga:
 
  • Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Batang Ditangkap Polisi
  •  

    SiagaOnline.com, Batang -  Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial R (55), warga Desa Keputon terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur.

    Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah dan sakit saat buang air kecil.

    "Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo pada acara konferensi pers di Batang, Senin (5/12/2022).

    Lanjut Kapolres, polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.

    Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 5 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.

    Dalam pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan 21 November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.

    Pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.

    Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka itu.

    Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Jateng.

    "Hal ini dilakukan agar korban tetap bisa beraktivitas," jelas Kapolres.

    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPU nomor: 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan.

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
  • Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
  • Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
  • PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #2 Bupati Gus Irawan Dukung Kafilah Tapanuli Selatan pada MTQ ke-40 Sumut
    #3 Ribuan Jemaah Hadiri Kegiatan Doa Awal Tahun Hijriah, Polres Pekalongan Kota Lakukan Pengamanan
    #4 Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam
    #5 PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II
    #6 PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan 
    #7 Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau 
    #8 Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung
    #9 Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki
    #10 Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Hingga Dini Hari
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved