Curi Kambing, Oknum PNS di Asahan Diteriaki Maling
Siaga Sumut | Sabtu, 19 November 2022 23:24:30 WIB
|
Foto pelaku oknum PNS di Kabupaten Asahan ketahuan mencuri kambing dengan mengunakan sepeda motor plat merah/kendaraan dinas.
|
SiagaOnline.com, ASAHAN - Setelah diteriaki Maling oleh pemiliknya, warga Jalan Pattimura No 30 B Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang berinisial TAA alias Andi alias Sule (42) adalah seorang PNS yang kedapatan mencuri satu ekor kambing berhasil diamankan Unit Jatanras Polres Asahan, Sabtu (19/11/2022).
Berawal dari korban Mardiana (47) warga Jalan Pakis Gang Keluarga, Lingkungan I Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang baru saja pulang kerja dan ingin melihat anak kambingnya yang sedang ribut.
Lalu korban pun mencari keberadaan induk kambing miliknya. Dalam pencarian induk kambing miliknya, tiba tiba korban melihat pelaku TAA alias Andi alias Sule yang sedang jongkok.
Pasalnya, korban juga melihat pelaku yang sedang memegang dan membawa karung, yang tidak jauh dari lokasi induk kambing milik korban yang sedang diikat/di gembala.
"Sontak korban langsung meneriaki pelaku, "MALING - MALING", pelaku pun langsung melepaskan karung dan langsung memegang korban Mardiana tetapi korban berhasil melepaskan diri dari pegangan pelaku," Beber Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Said Husein, melalui Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Dian Pranata Simangunsong SH, MH.
Tidak sampai disitu, Iptu Dian juga membeberkan kronologi kejadian pada saat korban berhasil lari sambil berteriak, dan teriakan korban didengar oleh tetangganya yang bernama Ijun Fakri serta Nori Pandana.
"Dengan cepat kedua tetangganya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku dapat diamankan, serta dilaporkan ke Polres Asahan," Jelasnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, Unit Jatanras Polres Asahan langsung meluncur ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), sebelum pelaku menjadi amukan warga. Sesampainya di sana, Unit Jatanras Polres Asahan langsung menangkap pelaku TAA alias Andi alias Sule bersama dengan barang buktinya.
"Untuk barang bukti yang diamankan di Mapolres Asahan, 1 ekor kambing, 1 unit sepeda motor Honda Kirana Nopol BK 2166 V (plat merah/dinas), dan pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban Mardiana mengalami kerugian materil sebesar 3 juta,†Pungkas Iptu Dian. (ril)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :