DPO Tersangka Korupsi APBD Musi Banyuasin Diciduk Di Kota Padang Sidempuan
Siaga Sumut | Kamis, 17 November 2022 15:21:14 WIB
|
| Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Banyuasin dan Tim Inteligen Kejaksaan Padang Sidimpuan Ciduk Tersangka DPO An. Endang Waskito Di Padang Sidempuan |
Padang Sidempuan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Banyuasin dan Tim Inteligen Kejaksaan Padangsidimpuan telah menciduk tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana APBD Kabuapaten Musi Banyuasin, Rabu 16 November 2022 di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Padang Matinggi Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Dari keterangan Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega kepada Wartawan menerangkan bahwa DPO An. Endang Waskito diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana APBD Kab. Musi Banyuasin berupa pendistribusian gaji Tahun 2015, 2016, dan 2017 serta Tunjangan Perbaikan Pengahasilan (TPP) tahun 2016 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Lalan Kab. Musi Banyuasin.
" Benar Tim Tabur telah melakukan penangkapan terhadap DPO Endang Waskito tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana APBD Kab. Musi Banyuasin di wilayah hukum kejaksaan Negeri Padangsidimpuan," ungkap Kasi Intel.
Lebih jauh katanya, bahwa DPO telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahuun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" DPO An. Endang Waskito pada saat itu sedang berada di dalam kamar tidurnya sehingga tidak dapat melarikan diri dari Tim Tangkap Buron (TaBur) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan." Ucapnya menjelaskan ke wartawan.
Untuk proses lanjutan, Endang Waskito dibawa oleh tim kembali kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :