Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumi Sari Diangkut Polsek Natar
Siaga Lampung | Rabu, 16 November 2022 08:52:18 WIB
SiagaOnline.com, Lamsel - Unit Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil menangkap pria berinisial RFM (41) pelaku penganiyaan di Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (14/11/2022) Pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku RFM (41) warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar ditangkap tanpa perlawanan setelah diinterogasi petugas dan mengakui penganiayaan yang ia lakukan lalu kami gelandang ke Mapolsek Natar.
“Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW(47) dan istrinya YYS (47) di lapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar,†lanjutnya.
Pelaku memukul wajah sebelah kiri seorang pria sdr. SW(47) dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul istri korban sdri. YYS (47) pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidung istri korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Polsek Natar mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (Yn/Hms)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :