Masyarakat Karimun Jangan Tergiur Oleh Rayuan Pembuatan Paspor Cepat
Siaga Kepri | Selasa, 15 November 2022 19:15:06 WIB
Siagaonline.com, Karimun Kepri - Pada hari Selasa, 15 November 2022 rekan media diterima langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Bapak Sophian Kasim Sani.
Hal ini dilakukan untuk bersilahturahmi sekaligus membahas isu-isu aktual tentang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Sophian menjelaskan bahwa bagi masyarakat Karimun agar lebih berhati-hati dan tidak terbuai rayuan layanan pembuatan paspor secara cepat / jalur khusus yang ditawarkan di group-group Forum Jual Beli Karimun.
Menurut Bapak Sophian, sudah ada beberapa korban yang tertipu. Para korban datang ke Kantor Imigrasi dengan mendatangi Customer Service untuk mengambil nomor antrian dengan menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening seseorang yang dikenal di facebook.
Namun setelah petugas mencari nama pemohon, nama mereka tidak ada dalam sistem antrian yang sudah mendaftar M-Paspor.
Jumlah yang ditawarkan pembuatan paspor cepat / jalur khusus di group Facebook Forum Jual Beli (FJB Karimun) bervariatif kisaran Rp500.000 sampai Rp2.000.000.
Setelah mereka sampai di Kantor Imigrasi, petugas meminta untuk coba menghubungi kembali orang tersebut namun nomornya sudah tidak aktif/diblokir.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bapak Sophian Kasim Sani berharap agar masyarakat Karimun lebih waspada dan tidak tergiur oleh rayuan pembuatan paspor cepat.
Pendaftaran Paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada PlayStore maupun AppStore.
Pemohon juga langsung mengisi data diri sendiri dan membayar hanya sebesar Rp350.000 yang disetorkan ke negara atas nama pemohon sendiri (bukan atas nama orang lain).
Untuk sekedar informasi, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari.
Kuota tersebut diluar dari layanan prioritas/ ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor, Tuturnya. (R/Zubaidah)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :