🢭 Siagaonline.com ⮞ Kota
Di Dalam Kepmenhut 903 Tidak ada pelepasan Kawasan HGU PT.Balai Kayang Dan PT. Ika Daya Yakin Mandir
Kota | Senin, 14 November 2022 16:30:23 WIB

Baca juga:
 
  • Di Dalam Kepmenhut 903 Tidak ada pelepasan Kawasan HGU PT.Balai Kayang Dan PT. Ika Daya Yakin Mandir
  •  

    Siagaonline.com, Siak - Di dalam Keputusan Menhut 903 tidak adanya yang nama PT. Balai Kayang ( balai kajang), terjadinya pengelolaan tanah HGU dari PT.Balai Kajang dialihkan ke PT .Yakin Mandiri, harus ditinjau ulang dan pemahaman publik, tidak ada dasarnya ,hal ini dikatakan Ketua Penggerak Penyelamat  Hutan Di Indonesia ( P2HI Indonesia / Nasional ) yang juga seorang  Pengacara, Irwanto SH 14/11 kepada media ini, kalau yang terbit HGU berarti ada pelepasan, nah yang jadi persoalan di dalam Peta Kawasan Keputusan Menhut 903 tidak tertera adanya HGU PT Balai Kayang atau Balai Kajang, apalagi yang namanya PT. Ika Daya Yakin Mandiri, jika pun itu HGU tidak boleh aturan hukum di perjual belikan, karena hukum ada HGU ada pelepasan, justru pelepasan barulah ada HGU ,yang jadi persoalan tidak ada yang namanya HGU PT.Balai Kayang apalagi PT. Ika Daya Yakin Mandiri ,jikapun ada misalnya dilahan tersebut di bangun fasilitas umum ,itu tidak ada namanya pembebasan, jadi pembebasan siapa yang menerima uangnya, tanah negara kok ada pembayaran dengan uang negara atau uang APBD, ujarnya.

    Kabag Hukum Setda Kabupaten Siak As Rafli SH dikonfirmasi diruang kerjanya 14/11 , terkait HGU Tersebut awalnya memang HGU PT. Balai Kajang dulunya , dari PT Balai Kajang itulah di serahkan ke PT. Ikadaya Yakin Mandiri , terkait Kepmenhut 903 tidak akan jumpa peta disitu karena hal tersebut bukanlah kawasan hutan , karena bisa di cek di BPN " Ujarnya " .

    Terkait proses penganggaran dan pembebasan lahan katanya HGU yang lebih kurang 500 Haktar lebih dengan anggaran Rp.10 Milyar lebih menurut As Rafli sudah sesuai prosudurnya , karena rekom Bupati dan di setujui oleh DPRD pengajuan anggaran dan ada team penilaiannnya berapa layaknya pembayaran per meter , kalau tidak salah itulah menjadi Rp.3000 rupiah per meter " tutur Rafli "

    Ketika ditanya kenapa sampai saat ini tanah yang dulunya dilakukan pembebasan dan di serahkan kemasyarakat sebagian ,dan Sertifikat itu tidak berlaku kalau di borohkan ke bank oleh pemilik ,padahal itu sudah Surat Hak Milik ( serifikat / SHM) , kalau terkait itu Rafli tidak memabantah memang benar ,bahwa sebagian tanah pembebasan HGU tersebut itu sebenarnya masih aset pemerintah daerah , dan memang sudah ada masyarakat yang punya SHM , tapi belum dihapus dari aset pemerintah daerah , dan saat ini kami dari pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan pihak - pihak yang terkait termasuk bagian penghapusan aset dikementerian , dan ini masih dalam proses krangka usulan yang akan kami ajukan , jadi insha Allah ini akan segera selesai , cuma supaya kemudian hari tidak ada persoalan ,baik secara administrasi dan secara hukum ,perlu kehati - hatian dan perlu koordinasi dengan pihak - pihak hukum dulu "

    Rafli berjanji akan segera mengabari media ini dan rekan lainnya ,tentu yang bisa lebih menerangkan termasuk pihak terkait ,juga bagian pertanahan " nanti bisa kita duduk bersama lagi ,nanti saya akan hadirkan Bagian Pertanahan "ujarnya "(amri/z)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
  • Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
  • Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
  • Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
  • Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
    #2 Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
    #3 Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
    #4 Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #5 Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
    #6 Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam
    #7 Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #8 Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan
    #9 Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa
    #10 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved