🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Ditres Narkoba Polda Kepri
Siaga Kepri | Jumat, 04 November 2022 13:37:21 WIB

Baca juga:
 
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Oleh Ditres Narkoba Polda Kepri
  •  

    Siagaonline.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau pada bulan Oktober 2022 dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, S.H.,  didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis (3/11/22).

    Sebanyak 1.755.95 gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Ucap Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, S.H.

    ″Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja," Ujar Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, S.H.

    Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, S.H., mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/157/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 tersangka inisial FSJB sebanyak 1.662 gram Narkotika jenis Ganja, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/158/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka inisial AD sebanyak 105.95 gram narkotika jenis Ganja.

    Barang bukti sebanyak 4 gram narkotika jenis Ganja dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan. Jelas Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, S.H.

    “Barang bukti Narkotika jenis Ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” Ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, tutup Ipda Yelvis. (R/Rara)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
  • DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
  • Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
  • Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
  • Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Dari Kulim untuk Masyarakat, FPKB Jalin Sinergi Sosial dengan PT Rotte
    #2 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
    #3 Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
    #4 Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
    #5 Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
    #6 Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
    #7 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
    #8 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #9 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #10 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved