Dolsani AM Kuasa Hukum Masyarakat Yakini Bahwa Banding Di Pengadilan Tinggi Riau Hak Masyaraka
Siak | Selasa, 01 November 2022 04:09:06 WIB
|
Menurut Kuasa Hukum Masyarakat, Sebelum Putusan Plang Tersebut Masih Terpasang.
|
Siagaonline.com, Siak - Merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Siak, kembali Kuasa hukum masyarkat naik banding, menurut Dolsani sudah zamannya Pemerintah, Hakim pro rakyat, bukan pengusaha dasar itu lah dengan dokumen - dokumen yang jelas Masyarkat yang merasa terabaikan, makanya kami banding itu jalurnya, kata Dolsani.
Ditambahkan Dolsani disamping Perusahaan tersebut tidak ada izin, lahan yang digarap kawasan hutan dan gambut, Lahan seluas 238 Ha itu, perusahaan tersebut yakni PT. SSL tidak membayar pajak PBB dan BPHTB P2 tahun 2019, artinya Perusahaan tersebut sudah mengakui bahwa itu lahan masyarakat dan kalau dijadikan tanaman kehidupan, tentu ada hak masyarakat selama ini, kalau dipersidangan mereka mengungkapkan ada bantuan ke masyarakat buatan, itu tidak ada kaitannya dengan masyarakat sengkemang.
"Kita yakin bahwa putusan dalam Banding di Pengadilan Tinggi Riau ini, kita minta Pemerintah dan Hakim pro ke rakyat, bukan kepada Pengusaha, makanya kita yakin hak masyarkat akan di kembalikan," ujar Dolsani.
Sementara itu kenapa RAPP ikut terlibat dan kami gugat ? PT RAPP sebagai Penguasa lahan yang menanam Akasia sebagai bahan baku mereka, makanya RAPP juga kami anggap terlibat, karena ada yang namanya pembagian 60 - 40, Perusahaan yang katanya mengantongi izin 40 dan yang membersihkan sampai menanam dan merawat 60 persen.
"Putusan PN Siak baru tahap awal, kita sudah masuk tahap 2 ke PT banding dan masih ada tahap selanjutnya yakni 3 (tiga) MA, kasasi, kita akan laden sampai ada putusan berpihak kepada masyarakat," pungkas Dolsani.
"Dalam putusan PN Siak kemaren, kami telah menghadirkan saksi ahli yang kita hadirkan dalam persidangan, menurut saksi ahli waktu itu bahwa surat tebas terbang yg dimiliki masyarakat ttahun 1961 tersebut secara hukum sah yang dikeluarkan penghulu sebagai surat alas atau dasar, maka kalau ada kepentingan negara untuk izin apapun harus proses ganti ruginya, hal itu tidak pernah dilakukan, dan tidak sedikitpun hal tersebut pertimbangan hakim dalam putusan, harapan kami seperti itu, karena sudah jelas apa yang disampaikan saksi ahli saat itu," tutur Dolsani.
Ditambahkan Dolsani dipersidangan juga tergugat tidak menunjukan pembayaran faktor pajak, selama 16 Tahun dari Tahun 2006 menguasai lahan.
Sedangkan Pengacara Kuasa hukum PT. SSL Suryadi dikonfirmasi Media ini via ponselnya (31/10) (Selasa malam - red) diminta tanggapan terkait banding tersebut, menurutnya terkait Banding yang di layangkan oleh Kuasa hukum masyarakat, ya itu hak dan memang itulah prosudurnya, kita tunggulah putusan banding tersebut, tutur Suryadi singkat. (Amri/z)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :