🢭 Siagaonline.com ⮞ Siak
Kalah di Pengadilan Siak, Kuasa Hukum Masyarakat Naik Banding Di Pengadilan Tinggi Riau Gugat PT SSL
Siak | Senin, 31 Oktober 2022 13:14:33 WIB

Baca juga:
 
  • Kalah di Pengadilan Siak, Kuasa Hukum Masyarakat Naik Banding Di Pengadilan Tinggi Riau Gugat PT SSL
  •  

    SiagaOnline.com, Siak - Berbuntut Panjang ternyata, Dolsani AM, SH MH, dan Fatner, kembali banding putusan pengadilan negeri Siak beberapa waktu lalu , terkait penguasaan lahan oleh PT.SSL dan Kontraktor Pembeli Kayu PT. RAPP.

    Hal ini disampaikan Dolsani AM, SH MH, dalan pesan singkatnya dan melalui telpon selulernya 31/10 kepada Media ini.

    Menurut Dolsani  memang beberapa waktu lalu keluar putusan dari pengadilan negeri Siak menolak gugatan dirinya selaku kuasa hukum masyarakat terhadap penguasaan lahan di sengkemang kecamatan Siak yang jumlah fantastis ribuan hektar, kami menilai penguasaan lahan tersebut tidak memenuhi prosudur, PT. SSL.

    "Yang intinya hanya mmiliki izin prinsip dan pengelolaan lahan tersebut mulai dari pembersihan dan pemanenan itu adalah RAPP dan itu sudah melakukan pemanenan sudah berapa daur," ujar Dolsani.

     Dijelaskan dasar dan fakta semua dokumen dan argumen sudah saya sampaikan di persidangan dulu, tapi ya memang keluar putusan setelah beberapa kali sidang akhirnya gugatan kami selaku kuasa hukum masyarakat ditolak, tentu langkahnya adalah banding terhadap putusan tersebut.

    Dikatakan Dolsani PT. SSL tidak bisa menunjukan SK MENLHK atas Kepemilikan lahan saat dipersidangan dulu dan PT. RAPP saat itu akui beli kayu dengan PT. SSL.

    "PT Seraya Sumber Lestari (SSL) tidak bisa menunjukan surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, atas kepemilikan lahan seluas 19.687,77 yang dikuasai sejak tahun 2006 yang dirampas dari masyarakat," kata Dolsani.

    Dan hal ini terungkap pada persidangan di pengadilan negeri  Siak Sri Indrapura, PT SSL sebagai tergugat I (satu) dan RAPP sebaigai tergugat II (dua) yang menguasai tanaman akasia mengakui membeli kayu kepada PT. SS, sedangkan PT. SSL sendiri tidak mempunyai izin atas penguasai lahan, nah dengan demikian kami selaku kuasa hukum masyarkat nilai keduanya sama-sama dinilai telah merampas dan mengarap secara ilegal, dan hal ini terbukti saat pengajuan bukti surat tidak dapat  menunjukan SK MENLHK tahun  2007, 2019, 2020, dan SK Bupati 2003 yang , katanya.

    "Sebagai dasar untuk  mengantongi izin SK MENLHK, dari dasar itulah saya selaku kuasa hukum masyarakat mengajukan banding, kita yakin banding yang disampaikan akan membantu masyarakat dari hasil putusan nanti dan kita yakin denga banding tersebut masyarakat bisa memiliki haknya kembali sesuai yang disampaikan dan yang dihadirkan saksi ahli," tutur Dolsani.

    Sementara itu Humas PT.RAPP Pria yang akrab di sapa Budi saat dikonfirmasi oleh Media ini via ponselnya Senin (31/10) mengatakan, pihaknya kalau dikatakan sebagai pembeli dari kayu yang di jual oleh PT SSL sudah sesuai prosudur dan dokumen yang dimiliki oleh perusahaan penjual, pada prinsipnya RAPP jika aturan dari pemerintah sudah ada dan sudah sesuai ya kami tidak keberatan untuk membelinya dan tidak ada salahnya, tutur Budi.

    Disamping itu bukankah sudah ada putusan dulunya hasil persidangan yang menolak semua gugatan, jadi kan tidak ada salahnya Kami (RAPP) membelinya, karena kayu yang masuk ke perusahaan sebelum sampai di pabrik dipintu masuk saja sudah diperiksa oleh petugas segala dokumen yang dimiliki saat pengangkutan, pungkas  Budi. (amri/z)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
  • Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
  • Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
  • Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
  • Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Pemkab Kuansing-Polres Satukan Langkah Sukseskan Festival Pacu Jalur 2026 yang Aman dan Kondusif
    #2 Festival Pacu Jalur 2026 Makin Siap, Pemkab Kuansing Pastikan Layanan Telekomunikasi Andal.
    #3 Peringati HUT RI Ke-81, Wabup Rocky Marciano Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI, Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah
    #4 Plt Bupati Muklisin Ajak Masyarakat Ramaikan Kuansing Bershalawat Bersama Haddad Alwi, Pembuka Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #5 Pelaku Pengedar Sabu Di Desa Saka Jaya Berhasil Di Gerbak Satresnarkoba Polres Muara Enim 
    #6 Cegah Aktivitas Judi Kembali Muncul, Polsek Singingi Ratakan Arena Diduga Sabung Ayam
    #7 Asisten II Napisman Tekankan Kesiapan Seluruh Seksi Demi Suksesnya Festival Pacu Jalur Nasional 2026
    #8 Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang Tegaskan Anak Harus Tumbuh Tanpa Rasa Takut dari Perundungan
    #9 Komisi B DPRD Rohil Agendakan RDP Terkait Plasma PT  Jatim Jaya Perkasa
    #10 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved