🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Diduga Pengawasan Kurang Maksimal, Kapal Pukat Jarah Hasil Laut Kepri
Siaga Kepri | Selasa, 25 Oktober 2022 18:09:42 WIB

Baca juga:
 
  • Diduga Pengawasan Kurang Maksimal, Kapal Pukat Jarah Hasil Laut Kepri
  •  

    Siagaonline.com, Tanjungpinang - Belum  Maksimalnya Pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas kapal pukat udang diwilayah perairan laut Kepri, sehingga sejumlah kapal pukat udang yang notabenenya belum memiliki izin tangkap ,tetap melakukan aktivitas dan sepertinya tidak takut akan adanya para petugas patroli yang sedang bertugas di perairan Kepri, Selasa (25/10/2022).

    Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI No.  18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataaan Andon Penangkapan Ikan.


    Berdasarkan peraturan diatas Alat tangkap yang dipakai sekarang yaitu diduga mirip  dengan Jaring Hela Udang Berkantong yang dilarang digunakan oleh kapal dibawah  30 GT serta dilarang digunakan wilayah penangkapan perairan Kepualaun Riau.

    Kononnya kapal pukat yang berukuran 10 GT kebawah berjarak tangkap 12 Mil keatas belum berizin tersebut diakomodir oleh salah satu kelompok nelayan bernama Pajar mitra mandiri yang beralamat jalan pelantar II Tanjungpinang provinsi Kepri.

    Rudi, Seketaris kelompok nelayan Pajar mitra mandiri saat ditemui Tim media ini (11/10/22) beranggapan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan proses perizinan kepada sejumlah institusi pemerintah terkait, termasuk pihak Gubernur Kepri.

    Ia meminta kepada pihak  pemerintah jika proses tahapan izin tersebut di Acc kan nantinya, maka ianya minta suatu kebijakan" per Deal "dari pemerintah.

    Jadi akan ada kita minta bukan seperti diskresi lah tapi lebih dibawah diskreksi . Nanti jatuhnya "per deal karena yang mengatur hari ini kan Permen, tapi kita minta "Per Deal. Dan itu dibuka ruang itu dengan kementerian, kata Rudi.

    Rudi beranggapan, 96 persen kelautan dikepri tidak dikelola dengan baik dan benar. Ketika nelayan  ikuti permen aturan yang dibuat oleh permen  ribuan orang mau kasih makan apa?

    Pemerintah saat ini tidak berkata melarang tidak juga berkata silakan. Tapi karena ini bicara perut, jelasnya.

    Rudi mengatakan, ada beberapa daerah yang telah dibentuk Zonasi Secara khusus. Untuk di Kepri belum ada .

    Kami hadir disini untuk rangkul kawan - kawan yang minta bantuan dari kami. Untuk biaya -biaya  pengurusan segala proses nya yang di pinta dianggap  wajar, jelas Rudi .

    Sementara itu, Ketua kelompok Nelayan Pijar Mandiri Yanto, akui adanya  Kutipan dana dari pemilik kapal sebesar Rp 2 juta buat gaji dan biaya operasional.

    Ia menyebutkan, dana sebesar Rp 2 juta yang di Kutip setiap bulannya berdasarkan kesepakatan dari pada pemilik kapal. Itupun tidak semua dikenakan harga seperti itu. Ada yang Rp 300 Ribu dan ada juga yang gak bayar. Dikarenakan kita menuju pengurusan bukannya gratis, butuh ongkos, biaya Audensi. Itukan butuh biaya semua.

    "Ada 40 kapal pukat udang yang masih tahapan proses pengurusan izin. Semua berukuran 10 GT kebawah berjarak Tangkap10 mil keatas, tidak semua kapal tersebut jalan," kata Yanto.

    Menanggapi persoalan ini, Heri kepala koordinator PSDKP Tanjungpinang menjelaskan, perlu dipahami pada prinsipnya kita bekerja mengacu pada aturan undang -undang Tentang  Pemerintah Daerah nomor 23 Tahun 2014  Nol sampai 12 Mil kewenangan dari provinsi .

    "Jadi segala bentuk perizinan pengawasan seperti kapal kapal kecil itu kewenangan dari pihak provinsi," kata Heri

    Terkait adanya pukat udang yang ada di Tanjungpinang tindak lanjut PSDKP seperti apa? Heri mengatakan, PSDKP itu sendiri kewenangan nya ada 12 mil di bawah Batam. Wilayah kerjanya  Palembang sampai ke Natuna. Ber kewenangan lakukan penangkapan kapal besar  30 GT keatas seperti kapal Vietnam, Tailan. Tahun kemaren PSDKP telah lakukan penangkapan kapal pukat dan hal tersebut diserahkan ke pihak provinsi, jelas Heri.

    Azman, penyidik dari SDKP provinsi Kepri mengatakan, dalam hal ini tentunya kami  tetap melakukan pengawasan karena keterbatasan  pengawasan artinya  terhadap kapal kapal yang tidak miliki izin beroperasi ilegal meggunakan alat tangkap Ilegal.

    "Semalam ada dua buah kapal ditangkap ia kurang jelas  masuk perairan mana. Saat ini belum masuk laporannya secara resmi ke kami, ini dalam proses. Saat ini penanganannya ditangani oleh PSDKP  Batam," terang Azman, Senin (25/10).

    Untuk ditahun  2021 kemarin ada tiga kapal yang ditindak dan ditahun 2022 ini ada dua kapal .

    Terhadap kapal kapal yang tidak miliki izin ketika dilakukan penindakan. Asman mengatakan, baik  kapal, alat tangkap beserta orang nya dilakukan penahanan. Hal tersebut menyangkut tindak pidana perikanan dengan ancaman 10 tahun, pungkas Asman. (Tim)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
  • Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
  • Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
  • Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
  • Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2027
    #2 Semarak HUT RI ke-81, Hendrik Firnanda Pangaribuan Buka Turnamen Domino Jilid II
    #3 Empat Wartawan Diamankan di Polsek Kamang Baru, Polisi Periksa Dugaan Pemerasan dan Temuan Air Gun
    #4 Police Goes to School, Kapolres Pekalongan Kota Edukasi Pelajar SMA 4 tentang Bahaya Bullying
    #5 Anggota DPRD Rohil Minta PT. PHR Dukung Kelancaran Pembangunan Jalan Lintas Kubu
    #6 Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas, 18 Personel Satreskrim Polres Simeulue Dapat Penghargaan 
    #7 Jaga Desa Diperkuat,  Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    #8 Gaktibplin Jelang HUT Polwan ke-78, Kapolres Pekalongan Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme
    #9 Tim Resmob 125 Polres Bengkalis Berzama Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor Tiga Tersangka Diamankan
    #10 PWI Rohul Buka Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Angkat Peran CSR Perusahaan 
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved