Dinkes Dan Polres P. Sidempuan Himbau Ke Apotik Setop Sementara Jual Obat Jenis Sirup
Padang Sidempuan - Dalam upaya antisipasi munculnya kasus Gangguan Ginjal Akut misterius di Padang Sidempuan, Personil Polres Padangsidimpuan bersama Dinas kesehata setempat monitor dan beri himbauan ke apotik - apotik untuk mensetop sementara penjualan obat - obatan berbentul cairan atau sirup, Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wib.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan kepada Wartawan ada sekitar 12 apotik yang di sambangi antaralain :
1. Apotik Nina Farma
2. Apotik Sitamiang 1
3. Apotik Nagabe Jaya
4. Apotik Mitra Farma
5. Apotik Surya Perintis
6. Apotik Ibu dan Anak
7. Apotik Keluarga
8. Apotik Rahma
9. Apotik Kimia Farma
10. Klinik dan Toko Obat Kasih Bunda
11. Apotik BPFAK
12. Apotik Mutia
" Kegiatan Polres Padangsidimpuan bersama Dinkes Kota Padangsidimpuan terkait antisipasi tentang Kewaspadaan Gangguan Ginjal Aksi Progresif Atifikal Pada Anak (GgGapa) Di Wilayah Kota Padangsidimpuan," ujar kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Adapun isi himbaun yang disampaikan yakni, Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus OgGAPA harus melakukan pelaporan melalui Link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR)
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak merosepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair / syrup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet,kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.
Seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
selain itu perlunya melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai :
a. Kewaspadaan kepada orang tua yang memiliki anak (terutama usia 6 Tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera di rujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia BALITA untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obat yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
c. Perawatan anak sakit yang demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non Farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairen, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
d. Orang tua pasien din inta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan oba kepada tenaga kesehatan.
Ikut serta dalam acara, Kanit Tipiter Sat Reskrim IPDA Aswin Harahap, Kanit II Sat Intelkam BRIPKA Bambang Yudha Sanjaya, Kasi Farmasi Dinkes Indra Hadi Syahputra, Kasi Pelkes Dinkes Muhammad Arsyad E. Rambe, BRIPTU Niko V.A dan BRIPDA Nanda Pradika.(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :