🢭 Siagaonline.com ⮞ Kota
Pasca Semakin Dekatnya Waktu Mubes FKWI, Panitia Mubes Gelar Konferensi Pers
Kota | Selasa, 18 Oktober 2022 21:26:28 WIB

Baca juga:
 
  • Pasca Semakin Dekatnya Waktu Mubes FKWI, Panitia Mubes Gelar Konferensi Pers
  •  

    SiagaOnline.com, Tembilahan -  Panitia pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) menggelar Konfrensi Pers mengumumkan tentang pelaksanaan pemilihan calon ketua FKWI periode 2022-2025, di kantor FKWI Jalan Baharudin Jusuf Tembilahan, Selasa (18/10/22) sore.

    Ketua Panitia pelaksana Mubes FKWI Loly Andriawan mengatakan bahwa setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang, pihaknya hari ini secara langsung mengumumkan jadwal pelaksanaan Mubes FKWI tersebut.

    "Kami dari panitia penyelenggara mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah mendukung berjalan lancarnya kegiatan ini, kemudian kami memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan ini dari awal hingga sekarang," kata Loly.

    Ia menambahkan, memulai kegiatan konfrensi pers hari ini, pihaknya dari panitia penyelenggara mengumumkan beberapa item terkait persiapan pelaksanaan mubes FKWI.
     
    1. Daftar Pemilih Sementara (DPS)  
    DPS yang masuk melalui data online berjumlah 99 jiwa yang terdiri dari 4  organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), (FKWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

    Kemudian, ada juga organisasi wartawan yang belum terdaftar dalam peserta rekomendasi Mubes seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI D), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), dan lain sebagainya.

    Selanjutnya ada organisasi media yang kemudian pihaknya masukkan semua tersebut ke dalam gabungan organisasi dan ada juga mereka temukan data doble (dua kali mengisi) jadi kami buat warna hitam.

    "Adapun datanya sebagai berikut :  
    IWO = 22 ,
    PWI = 29 ,
    AJI = 1 ,
    FKWI = 14 ,
    Gabungan = 29,
    Data Ganda = 4 ,
    Total = 99 - 4 = 95 ," jelasnya.
     
    Data tersebut nanti akan diverifikasi menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan nanti surat rekoemndasi oleh 4 organisasi yang diputuskan oleh Mubes Tahun 2019 yakni FKWI, PWI, AJI, dan  IWO.
     
    2. Dengan pengumuman ini, DPS yang telah dilaksanakan melalui registrasi online dianggap sudah selesai, dan kemudian panitia akan membuka registrasi manual yang akan dilaksanakan di sekretariat FKWI Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan tepatnya di samping Gedung Olahraga (GOR) Tasik Gemilang (Jadwal Terlampir) selama dua hari kedepan. Pemilih wajib hadir langsung untuk mengisi formulir.
     
    3.    Jadwal dan Tahapan 
     
    1. 12/10/2022    Registrasi Online Daring Pelaksanaan 7 hari.

    2. 18/10/2022    Pengumuman DPS Sekretariat FKWI 1 hari.

    3. 19/10/2022    registrasi manual sekretariat FKWI pelaksanaan 1 hari.   

    4. 19/10/2022    Permintaan data ke Organisasi melalui surat sesuaikan pelaksana 2 hari.

    5.  20/10/2022    Verifikasi Faktual Pemilih sesuaikan pelaksanaan 2 hari.

    6. 21/10/2022    Verifikasi Faktual Pemilih sesuaikan -

    7.  23/10/2022    pengumuman DPT sesuaikan pelaksanaan 1 hari.

    8. 24/10/2022    MUBES Engku Kelana Pelaksanaan 1 hari.

    Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Mubes FKWI Maryanto, S.H., MH mengatakan bahwa, FKWI adalah organisasi tertua di Kabupaten Inhil sebelum adanya organisasi lain seperti Aji, PWI, IWO, JMSI, SMSI, IJTI, PJID, dan PWDPI, yang mempunyai garis hirarki sampai ke pusat.

    "Artinya ini kaitannya dengan organisasi profesi wartawan adalah profesi yang diatur oleh undang-undang, artinya organisasi ini dalam setiap langkah mereka harus mengacu pada aturan yang berlaku, karena ini organisasi selevel dengan organisasi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), inikan organisasi profesi dan UU nya pun jelas, UU no 40 tahun 1999 tentang pers itu jelas," kata Mariyanto yang didampingi oleh Ketua Panpel Mubes FKWI dan SC.

    Ketua SMSI Inhil itu juga menegaskan bahwa, yang mengaku wartawan harus tunduk kepada institusi tertinggi mereka yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    "Dimana, dalam mubes FKWI kali ini kita itu harus taat asas, harus taat hukum, harus taat administrasi supaya organisasi ini benar-benar organisasi yang mempunyai marwah dan harkat sebagai organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya, artinya kalau mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, di pasal 1 jelas dinyatakan, pasal 1 poin 4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain dari pada itu bukan wartawan. Ini tidak bisa di bantah, undang-undang 40 tahun 1999 mengatakan bahwa yang dikatakan wartawan itu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, mereka secar teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik baru bisa dikatakan wartawan," tegasnya.

    Terakhir Maryanto menyebutkan, di pasal berikutnya Bab III tentang wartawan pasal 7 mengatakan, ayat satunya menyebutkan, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, itu jelas. Artinya bisa memilih di FKWI, mereka bergabung di AJI, PWI, JMSI, IJTI.

    "Ke dua, ini yang paling penting, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik setiap mereka yang menyatakan bahwa, melabelkan mereka sebagai wartawan, mereka harus taat dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.(*)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting
  • PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
  • Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga
  • Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan
  • Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting
    #2 PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
    #3 Turun Langsung ke Wilayah 3T, Wabup Karimun Bawa Solusi Nyata Untuk Pendidikan dan Konektivitas Warga
    #4 Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan
    #5 Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
    #6 Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta
    #7 Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak
    #8 Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai
    #9 UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria"
    #10 Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved