🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
BPI KPNPA RI Angkat Bicara, Minta Kapolresta Pati Tidak Menutup Mata Dengan Segera Mengusut
Siaga Jawa | Sabtu, 15 Oktober 2022 20:17:04 WIB
Dok : Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI). (Foto/Ketua Umum)
Baca juga:
 
  • BPI KPNPA RI Angkat Bicara, Minta Kapolresta Pati Tidak Menutup Mata Dengan Segera Mengusut
  •  

    SiagaOnline.com, Jawa Tengah - Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI eminta kepada Kapolresta Pati untuk segera sikapi adanya aduan masyarakat terkait  Galian C yang tak berijin  karena dianggap sudah merugikan Negara dan merusak lingkungan, Sabtu (15/10/2022).

    Dengan Viralnya berita yang di unggah di Medsos salah satunya dari media Cetak &  Online Global Investigasinews.Com dan juga ada beberapa dari Media online lain nya  

    "Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar angkat bicara tentang hal itu" diri nya meminta kepada  Kapolresta Pati AKBP Cristian Tobing untuk segera mengusut tuntas dan tidak melakukan pembiaran adanya Galian C yang sedang marak dengan modus pemerataan tanah dilakukan para Oknum pelaku yang belum juga tersentuh hukum dalam melakukan hal tersebut," ungkap Kang Tb. Sukendar.

    "Kapolres pasti Sudah jelas mengetahui komitmen kapolri melalui siaran pers, untuk menindak segala jenis kegiatan  yang  melawan hukum dan penyakit masyarakat seperti, judi, ilegal mining, ilegal loging, ilegal fising, dan semua yang berkaitan dengan kegiatan yang melawan hukum," ucapnya.

    Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal
    Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

    Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

    Bersambung.......
    (team)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PTBA Gelar Susur Sungai Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim
    #2 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #3 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #4 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #5 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #6 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #7 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #8 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #9 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #10 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved