🢭 Siagaonline.com ⮞ Kota
Bejat! Cabuli Anak di Bawah Umur Pemuda ini di Tangkap Reskrim Polsek Batu Ampar
Kota | Rabu, 12 Oktober 2022 17:08:25 WIB
Gambar Ilustrasi
Baca juga:
 
  • Bejat! Cabuli Anak di Bawah Umur Pemuda ini di Tangkap Reskrim Polsek Batu Ampar
  •  

    SiagaOnline.com Batam - Pemuda berinisial PRH berusia 18 tahun berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar , setelah menghamili pacar nya dengan inisial MR (16thn) yang masih di bawah umur, pada hari Rabu (5/10/2022), kiranya pukul 17.00 WIB.

    Dimana Pelaku dan Korban sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama kurang lebih sebulan , hingga akhir bulan Juli   pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri , karena kemakan rayuan korban pun menuruti kemauan pelaku, lalu pelaku dan korban pergi ke sebuah Hotel di kawasan Jodoh untuk cek in dan melakukan hal tersebut , sebanyak 10 kali terus menerus melakukan hubungan layaknya suami istri dan pada akhir bulan Agustus terakhir melakukan hal ini sehingga korban hamil akibat perbuatan tersebut.

    Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin S.I.K mengatakan Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar terima laporan dari orang tua korban berinisial ( K ) bersama korban dengan membawa hasil USG serta visum dan kwitansi berobat datang ke Mapolsek Batu Ampar guna membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang di alami anak nya,

    Selanjutnya dari hasil keterangan korban , Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. FACHRI RIZKY, S.Tr.K.,M.H melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial PRH di rumahnya berlokasi di Tanjung Buntung – Bengkong " ungkap kapolsek

    Ia juga menyampaikan dari hasil olah TKP didapatkan Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah Tas selempang kain warna hitam list putih,1 (satu) helai Stel baju cardigan warna pink corak bunga,1 (satu) stel baju tidur warna kuning pulkadot,1 (satu) helai BH warna biru size 34,2 (dua) helai BH warna hitam polos,1 (satu) helai manset warna putih,1 (satu) helai jilbab segi empat warna cream,1 (satu) helai celana dalam warna merah maroon,2 (dua) helai celana dalam warna merah muda,1 (satu) helai jaket warna hitam polos,1 (satu) helai celana panjang warna abu – abu,1 (satu) helai celana dalam merk Levis warna biru,1 (satu) helai celana dalam merk Fila warna biru,1 (satu) pasang sepatu warna putih dan 1 (satu) Pcs Flashdisk berisi rekaman CC,

    " Atas Perbuatan nya Pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia  Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan Pemerintahan penganti  Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK dengan Pidana penjara paling singkat 5 (LIMA) tahun dan Paling lama 15 (LIMA BELAS) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)," tambah Kapolsek.

    (Rara/r)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
  • Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
  • Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
  • Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Wabup Bintan Deby Maryanti Terima Sertifikat Eliminasi Malaria Dari Kementerian Kesehatan RI
    #2 Herman Deru Paparkan Strategi Cetak 100 Ribu Sultan Muda pada Financial Literacy Award 2026
    #3 Sekda Edward Candra Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan di Sumsel
    #4 Herman Deru Tegaskan Persetujuan Raperda APBD 2025 Jadi Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
    #5 Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
    #6 Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tanam 100 Bibit Mangrove
    #7 Sinergi Polri, TNI dan Masyarakat, Polsek Kateman Tanam 200 Bibit Mangrove Peringati Hari Mangrove Sedunia 2026
    #8 A. Elfin MZ Muchtar Ketua DPD PSI Muara Enim Ajak Masyarakat Meriahkan Rakorda, Jokowi Dijadwalkan Hadir
    #9 Paguyuban MBG Riau Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN, Optimistis Program MBG Wujudkan Indonesia Bebas Stunting
    #10 PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved