Adanya Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Capang Purwodadi Pasuruan Kini Jadi Sorotan Lembaga LP-KPK
SiagaOnline.com, Jatim - dengan adanya atensi dari pemerintah yang berslogan GEMPUR ROKOK Ilegal, kali ini tim investigasi media Siagaonline.com dkk mencoba untuk mengkonfirmasi salah satu Kepala pekerja berinisial (Spt) yang bekerja Di GUDANG PRODUKSI rokok milik CV CITRA MANDIRI PUTRA PRATAMA, yang terletak didesa capang kecamatan Purwodadi Pasuruan jawa timur.
Jum,at (07/10/2022).
Memang sekilas kelihatan dari luar, GUDANG tersebut tidak seperti pabrik rokok seperti pabrik besar pada umumnya. namun saat tim mencoba mengkonfirmasi kepala pekerja tersebut dan Dijelaskan, jika memang tempat itu adalah GUDANG PRODUKSI rokok yang diakui oleh ( Spt ) telah beroperasi kurang lebih sekitar 10 tahun Silam. saat di konfirmasi via seluler, Spt Sedikit memberi jelaskan bahwa Cv tersebut sudah ada izin resmi dari BEA dan CUKAI,
"Kami sudah sekitar 10 tahun ber,operasi, dan sudah ada izin dari BEA dan CUKAI , untuk pita rokoknya juga ada, dan kami edarkan keluar. jawa, "terangya septi via telefon.
Saat tim mencoba mengetahui contoh pita cukai tersebut, dikatakan bahwa hal itu tidak boleh,
"Oya ngak boleh kalo minta ditunjukkan, kan belum ada penempelan, disitu kan belum ada kerjaan rokok sama sekali ,kan mesin baru produksi, terus yang dikasihkan apa? Soalnya juga banyak mas media yang dari pasuruan ,yang dari malang sering ketempat kita yang klarifikasi juga banyak, dan gak ada apa apa, dan maaf ya mas,? ahir ahir ini saya itu agak agak gimana gitu ya.. soalnya ahir ahir ini kok banyak media dalam satu dua tahun ini, soalnya saya sudah hampir sepuluh tahun ini disini di capang ini lo," ucapnya.
Memang sedikit ada yang jangal, jika pertama Dikatankan kalo rokok yang diproduksi tadi sudah ada pita cukainya, dan sudah produksi selama sepuluh tahun, lantas kenapa tidak bisa menunjukan pita cukai tersebut dengan alasan dilarang karena belum ada penempelan, dan mesin juga baru produksi, terus belum ada kerjaan rokok sama sekali, padahal awalnya diakui produksi tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.
Diterangkan juga saat tim media bertandang langsung ke rumahnya di wilayah grati desa kambingan rejo pasuruan,
Langsung dijelaskan soal izin edarnya oleh septi.
"Kalo izin peredaran, sampean tanya pihak bea cukai aja, soalnya kalo untuk peredaran ,kan pasti ada dibea cukai. Soalnya kemaren juga ada kunjungan dari bea cukai, bahkan tiap tahun atau tiap enam bulan sekali itu pasti ada kunjungan dari bea cukai," pungkasnya.
Dari keterangang yang di himpun oleh tim media sendiri waktu konformasi langsung ke pihak bea dan CUKAI kabupaten pasuruan, memang ada sedikit perbedaan keterangan antara keterangan bu septi dengan ( kristian) bagian informasi dibea dan cukai, "untuk izin produksi, memang ada, dilengkapi dengan pita cukai. Namun untuk izin, namun namun kami tidak dapat untuk menyampaikan data tersebut karena tergolong sebagai data yang tidak bisa disampaikan kepada publik, dan sebagaimana kami sampaikan,untuk izin edar, itu di luar tugas kami, bapak bisa kordinasi ke pihak terkait.," jelas kristian.
Terpisah, Dari lembaga LP-KPK KOMDA JATIM, Pihaknya akan segera menindak lanjuti temuan tersebut dan berencana untuk mengkonfirmasi pihak BEA CUKAI Pusat terkait dengan kelegalan PRODUKSI rokok di desa capang kecamatan Purwodadi kabupaten pasuruan. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :