SiagaOnline.com, Malang - Mengawali sambutan pada hari Rabu 28 sepetember 2022, semua telah mendengarkan Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, dimana pada prinsipnya DPRD Kabupaten
Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, Saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, tak lupa Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mulai dari pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," ucap Bupati Malang dalam sambutanya.
Hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya tindak lanjut atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Perubahan APBD pada sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2022.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, maka penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pada prinsip: 1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; 2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 3. Berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022; 4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Selanjutnya dari hasil pembahasan Raperda dimaksud, dapat disampaikan perangkaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 241 Miliar 155 Juta 438 Ribu 887 Rupiah 57 Sen yang terbagi menjadi Pendapatan Asli Daerah sebesar 983 Miliar 28 Juta 679 Ribu 58 Rupiah 57 Sen. Pendapatan Transfer sebesar 2 Triliun 948 Miliar 458 Juta 579 Ribu 306 Rupiah, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 309 Miliar 668 Juta 180 Ribu Rupiah. Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 768 Miliar 840 Juta 741 Ribu 421 Rupiah 87 Sen, dengan rincian Belanja Operasi dan Modal sebesar 4 Triliun 68 Miliar 263 Juta 711 Ribu 147 Rupiah 7 Sen. Belanja Tidak Terduga sebesar 13 Miliar 463 Juta 198 Ribu 300 Rupiah, dan Belanja Transfer sebesar 687 Miliar 113 Juta 831 Ribu 974 Rupiah 80 Sen. Defisit anggaran sebesar 527 Miliar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen, dimana untuk menutup defisit anggaran tersebut menggunakan pembiayaan netto, yaitu dari Penerimaan Pembiayaan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan. Dari sisi Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar 546 Miliar 221 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar 18 Miliar 536 Juta Rupiah, sehingga Pembiayaan Netto menjadi 527 Miliar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen. Dengan adanya defisit anggaran sebesar 527 Miliar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen, dan pembiayaan netto yang tersedia sebesar 527 Miliar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah 30 Sen, maka SiLPA tahun berjalan menjadi NIHIL. Masih diterangkan oleh sanusi,
"Saya juga ingin mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat, dan profesional, melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Tetap konsisten melanjutkan peningkatan akses pelayanan dasar kepada masyarakat, baik untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, air bersih dan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran; 2. Meningkatkan kualitas belanja agar lebih produktif dan efektif dengan tetap menjaga efisiensi dalam mendukung program prioritas, sejalan dengan upaya penguatan value for money dari Belanja Daerah; 3. Secara konsisten terus mendorong APBD sebagai instrumen utama kebijakan fiskal di daerah, agar semakin produktif, efisien, berdaya tahan, dan mampu mengendalikan risiko, serta berkelanjutan, sehingga akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang pada akhirnya dapat menjadi penopang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat; 4. Dalam melaksanakan program dan kegiatan agar tetap berpedoman pada standar satuan harga dan analisa standar belanja, sehingga anggaran dapat dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip hemat, tidak mewah, efektif dan efisien, dimana dari plafon anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan hasil dan manfaat yang optimal; 5. Melakukan upaya percepatan daya serap anggaran, karena hal tersebut merupakan langkah strategis untuk turut menggerakkan perekonomian daerah sehingga dapat mempercepat kesejahteraan rakyat; 6. Instrumen APBD akan menjadi efektif dalam mencapai tujuan pembangunan apabila ditopang dengan kemampuan melaksanakan secara konsisten sesuai prinsip tata kelola yang baik. Untuk itu kita harus tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara bersih, efisien, dan bertanggung jawab," pungkasnya Sol. (Adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)