Tagihan PBB Melonjak, Warga Sidempuan Pertanyakan Dasar Kenaikan
Siaga Sumut | Selasa, 27 September 2022 18:23:16 WIB
Padang Sidempuan - Belum lagi lepas dari ingatan hantaman virus disease corona virus (Covid 19) yang meluluh lantakkan perekonomian masyarakat, warga taat pajak di Kota Padang Sidempuan kembali di "cekik" dengan melambung tingginya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal ini dirasakan oleh salah seorang warga Kampung Losung Padang Sidempuan yang enggan ditulis namanya, mengaku heran saat mengetahui tagihan pajak bumi dan bangunan yang dimilikinya drastis melonjak dari Rp 109.000 menjadi Rp 180.000.
" Tiap tahunnya saya taat bayar PBB. Namun kali ini saya sempat heran tagihannya melonjak sekitar 60 persen. Namun mau bagaimana lagi harus tetap dibayar. Apa dasar kenaikan tagihannya kita tidak tau." ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Demikian pula nasib yang dialami salah satu PNS Kota Padang Sidempuan, Gabe juga membenarkan mengalami kenaikan tagihan PBB miliknya.
" Heran juga kenapa tiba - tiba tagihan PBB saya melonjak lebih 100 persen. Kendati demikian saya tetap bayar karena kalau tidak dibayar bisa - bisa jadi kendala administrasi buat kita," kata Gabe sekaligus berseloro.
Kenaikan tagihan PBB ini sebenarnya bukan tidak berdasar dibuat pemerintah daerah.
Menurut penjelasan Badan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan , S.Lubis menerangkan kenaikan tagihan Pajak Bumi dana bangunan acuannya adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai surat keputusan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.
" Mengingat PBB P2 Kota Padang Sidempuan sejak peralihan dari KPP Pratama Tahun 2013 ke Pemerintah Kota belum pernah menaikkan NJOP sejak 2014 sampai 2021. Dan sesuai dengan arahan KPK RI dalam MCP KPK dalam optimalisasi PAD, untuk itu daerah perlu mengadate NJOP," sambung S.Lubis.
Dikatakannya lagi, hal tersebut bertujuan agar PAD meningkat dimana berdasarkan Undang - undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan perda no 4 tahun 2013 menyebutkan besarnya NJOP dapat sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan setiap 3 tahun kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
Amatan Wartawan, terkait kenaikan tagihan pembayaran PBB ini menjadi perbincangan hangat di Kota Padang Sidempuan dikarenakan selama ini tidak semahal tagihan yang sekarang.
Bagi sebagian warga Padang Sidempuan yang taat pajak menilai untuk kenaikan PBB disaat ekonomi masyarakat lagi sulit tidak tepat waktunya dan sangat membebani.
" Kita paham kenaikan NJOP di Padang Sidempuan perlu diperbaharui. Namun ditengah kondisi negara dalam fase pemulihan ekonomi nasional, malah masyarakat disuguhkan dengan tagihan PBB yang melonjak, ini kita anggap kurang tepat waktunya." ujar Pemerhati Sosial Ikhwan Nasution kepada wartawan, selasa (27/09).(Amils)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :