Briptu Joiman Zamasi Resmi Di Sidang Oleh Komisi Kode Etik Polri
Siaga Sumut | Sabtu, 24 September 2022 14:30:25 WIB
SiagaOnline.com, Gunungsitoli -
Tugas pokok Polri adalah sebagai penegak hukum, sebagai pelindung, sebagai pengayom dan pembimbing masayarakat terutama dalam rangka kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku.
Malah ini berbanding terbalik dengan oknum polisi yang bertugas di polres nias, dimana telah sah melanggar Kode Etik Kepolsian yang berlaku di tubuh polri sendiri.
Awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Humasnya Yadesn Hulu dan membenarkan telah di lakukan Sidang Etik Polri yang di pimpin Oleh Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi dan Anggota.
"Iya benar, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Terhadap terduga Pelanggar : Briptu JZ," ucap Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yadsen Hulu) Kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Yadsen menuturkan bahwa sidang etik digelar pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 dimulai sekitar Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib, di Aula Kamtibmas Polres Nias, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 72-B/ VII / 2022/ Si Propam, tanggal 15 Juli 2020.
Adapun dasar pelaksanaan sidang yakni : berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (BP3KEPP) Nomor : BP3KEPP / 04 / VIII / 2022 / Propam tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Kabidkum Polda Sumut Nomor : K/473/VIII/HUK.12.10/PH/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pendapat dan saran Hukum.
Dalam sidang itu, Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) terbukti melanggar : Pasal 11 huruf (c), (d) dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mengingat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sudah tidak berlaku lagi, Maka digantikan dengan Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara republik Indonesia.
Adapun hasil Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Sanksi bersifat Etika, Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan tercela. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KEPP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak (korban) yang dirugikan.
Tidak hanya itu, Sanksi bersifat administratif juga dikenakan kepada oknum Anggota Polri (Briptu JZ) yakni berupa Pengamanan pada tempat khusus selama 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja dan mutasi bersifat demosi selama 1 (Satu) Tahun.
"Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) terbukti melakukan pelanggaran etik," ungkap Yadsen.
Sedangkan Ibu Kandung dari pelapor korban (Adima Z. Bu'ulòlò) mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap sebagian hasil putusan sidang etik yang mana dinilai tidak memenuhi rasa keadilan terhadap anak kandungnya yang merupakan Korban, Sabtu (24/9).
Namun disisi lain, Adima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas telah dilaksanakannya sidang etik terhadap oknum Anggota Polri Briptu JZ, sejak dilaporkan tanggal 15 Juli 2022 lalu.
"Jujur kami kecewa atas sebagian dari hasil sidang tersebut. Sebagian kami setuju, dan sebagian lagi kami kecewa yang mana salah satunya tidak adanya sikap penegasan dari Pimpinan Sidang Etik terhadap Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) atas kondisi pernikahan adat yang dilakukan kepada Korban (MMZ). Antara Briptu JZ dan Korban MMZ telah ada hubungan pernikahan adat dan telah ada surat perjanjian. Kalau dia (Briptu JZ) ingin berpisah kepada korban (MMZ), Seyogyanya dia (Briptu JZ) harus memperjelas status hubungan tersebut kepada korban secara tertulis atau secara adat," tuturnya dengan nada sedih.
Sementara, kami sangat berterima kasih atas telah dilaksanakannya sidang kode etik Polri, Tambah Adima. (TIM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :