🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Jawa
Lembaga LP-KPK Ikut Soroti Dugaan Bisnis Lendir di Desa Sawahan Kecamatan Turen
Siaga Jawa | Jumat, 16 September 2022 12:59:25 WIB

Baca juga:
 
  • Lembaga LP-KPK Ikut Soroti Dugaan Bisnis Lendir di Desa Sawahan Kecamatan Turen
  •  

    SiagaOnline.com, Malang - Dalam ikut berperan  memberantas penyakit masyarakat yang kini semakin menjamur, kini lembaga LP-KPK (Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan) ikut serta berperan aktif dalam membantu jajaran pemerintah terkait dengan adanya dugaan bisnis haram yang terjadi di wilayah desa desa sawahan kecamatan turen kabupaten Malang.

    Dari keterangan yang diberikan kepada awak media siagaonline.com oleh anggota lembaga LP-KPK, ( D Suryo), Berawal dari keluhan  salah seorang ibu warga desa sawahan sendiri yang sejak awal telah curiga kepada suaminya (KS)  yang mana Suaminya sering keluar malam dengan tujuan tak jelas, istrinya  yang sudah curiga bahwa suaminya suka bermain kerumah seorang wanita yang diduga sebagai mucikari (germo) yang sekaligus menyiapakan para wanita penghibur untuk para pria hidung belang.

    Kebetulan ibu itu yang sekaligus adalah saudara dari salah satu anggota Lembaga LP-KPK langsung mengadukan atas segala kelakuannya suaminya. Singkat cerita, KS  yang telah membuat janjian dengan Si Mucikari (JM ) yang biasa dipanggil dengan sebutan Mama Ailing, untuk mencarikan wanita penghibur, yang secara diam diam langsung dibuntuti oleh istrinya bersama tim LP-KPK. Dan benar saja Dirumah JM , KS Tengah didapati sedang berdua Mesra  dengan salah satu wanita yang diduga sebagai wanita penjaja seks komersial, yang sebelumnya  telah disiapkan oleh JM Sesuai dengan pesanan KS.
    Dan Di Situpun juga nampak ada beberapa tamu yang juga sudah bersama pasangan masing masing.

    Tak ayal,KS Tak dapat mengelak dari perbuatanya tersebut  dihadapan istrinya setelah disuruh pulang.

    Dari hasil investigasi tersebut, akhirnya tim media siagaonline.com meneruskan investigasi langsung  ke ketua Rt 43 desa sawahan (sudarmono) terkait adanya dugaan prostitusi diwilayahnya tersebut.

    "memang kami sering mendengar isu jika selama ini  memang ada kegiatan mesum ditempat tersebut, namun kami juga belun mempunyai bukti  yang kuat. dengan adanya pemberitahuan  ini, kami  sangat berterima kasih serta akan segera kordinasi dengan kepala desa,"
    Jelas ketua Rt tersebut.

    Selepas dari rumah ketua  RT 43, desa sawahan ,tim pun beralih menuju rumah kades sawahan (Wahyudi) serta memberi tahu secara langsung terkait adanya kejadian diatas,

    Terima kasih sudah ikut membantu serta melaporkan kepada  kami soal adanya dugaan prostistusi yang lakukan oleh warga saya selama ini,  dan saya akan segera menyuruh perangkat Desa untuk segera memanggil pihak JM secepatnya guna kami mintai keterangan," tegas kepala desa.

    Di tempat yang sama, D. Suryo selaku lembaga LP-KPK Komda Jatim Juga mengatakan, jika pihaknya akan terus ikut membantu pemerintah dalam  memberantas adanya Dugaan  prostitusi terselubung selama ini. terutama yang ada di desa sawahan.

    "Kami duga bisnis haram itu telah berlangsung lama dijalankan oleh JM atau yang biasa dipanggil dengan (Mama ailing)," tegas Suryo.

    "Dan kali ini sudah kami anggap cukup bukti, bahwa JM atau  ailing memang telah secara sengaja melakukan bisnis haram itu yang terbukti lewat chat nya dengan saudara KM Dengan menawarkan beberapa wanita panggilan serta menunjukkan foto foto wanita tersebut beserta tarif nya lewat Sosial media, apa lagi mesum tersebut  juga dilakukan dirumah JM atau ailing sendiri, untuk langkah ke depanya pun dari LP-KPK Sendiri akan segera membuat laporan maupun pengaduan secara resmi kepihak yang berwajib, agar hal ini segera ditangani demi membasmi adanya  penyakit masyarakat atau praktek bisnis haram  yang kini kian meresahkan," tandasnya.

    Masih menurut suryo, jelas  sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

    Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

    Hingga berita ini diturunkan,  JM atau Ailing sendiri  sampai saat ini belum bisa untuk diklarifikasi  oleh awak media siagaonline.com baik lewat HP maupun chat wa, dan sangat sulit untuk ditemui secara langsung dirumahnya.
    Bersambung. (Tim)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
  • Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
  • Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
  • Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
  • GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Hasil Seleksi Pemenuhan Kuota SMP Negeri Pekanbaru Diumumkan, Daftar Ulang Dimulai 6 Juli
    #2 Pelajari Sistem Penanganan Kedaruratan Terpadu, Pemeritah Kabupaten Solok Kunjungi TRC 112 Pekanbaru Aman
    #3 Personil Satintelkam Polres Muara Enim Melaksanakan Koordinasi dengan Sekdes Danau Tampang Kecamatan Sungai Rotan
    #4 Sat. Intelkam Polres Muara Enim  Silaturahmi dengan Presidium Pembentukan DOB Rambang Lubai Lematang
    #5 GKPA Diminta Dukung Program Pemkab Lawan Narkoba dan Kemiskinan
    #6 10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
    #7 Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar
    #8 Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau
    #9 Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
    #10 Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved