Polres Kuansing Mengadakan Konferensi Pers Berkenaan Pembunuhan di LTD
Kuantan Singingi | Senin, 15 Agustus 2022 17:32:39 WIB
SiagaOnline.com, Kuansing - Kasus pembunuhan di Logas Tanah Darat, akhirnya terungkap dengan cepat, dan pelakunya saat ini sudah diamankan di polres Kuansing.
Pada saat konferensi pers di Polres Kuansing, AKBP. Rendra Okta Dinata S.I.K .M.Si. Menjelaskan kepada awak media SIAGA ONLINE COM hari Senin(15/08/2022) Bahwa pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah istri beserta adek istri atau pun keponakan korban itu sendiri. Papar Kapolres Kuansing .
Dijelaskan Rendra bahwa SA (31) sang Eksikutor pembunuhan, juga adik dari istri korban, yang mana sempat melarikan diri ke kediamannya di kabupaten Rokan Hulu.
Tepat nya, sebelum pada tanggal 9 Agustus pada dini hari ( pukul 24 '00 ), telah terjadi tindak Pidana pembunuhan berencana di desa lubuk kebun kecamatan Logas tanah darat kabupaten kuansing.
Tak butuh waktu lama, Pelaku eksekutor SA (31) pembunuhan kejam dan sadis ini, dapat di ringkus oleh Reskrim Polres Kuansing dirumahnya di Desa Kepayan, Kecamatan kepenuhan hulu, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Sabtu (13/08/2022) pada dini hari.
Saat pelaku ditangkap dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung di bawa serta diamankan oleh personel Reskrim Polres Kuansing.
Sebelum SA (31th)di hubungi melalui Hp dan di mintakan untuk mendatangi kediaman kakaknya di Logas Tanah Darat(Kuansing) untuk berencana menghabisi Suami nya/ pamannya. Pelaku dalam menghabisi nyawa suami kakaknya sekaligus pamannya dengan mengunakan senjata tajam sehingga menyebabkan jari tangan dan pergelangan tangan sebelah kiri dari korban putus Terpisah dan bahu tangan korban putus ,kepala dan badan korban penuh dgn bekas luka sabetan dan tusukan parang pelaku yang sudah di persiapkan oleh istri dan pelaku sendiri.
Dalam kesempatan yang sama kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH.MH. polres Kuansing menerangkan
Dan dalam hal ini istri korban / kakak pelaku terlebih dahulu mengkondisikan keadaan dan serta situasi dirumah nya, pelaksanaan pembunuhan tersebut di lakukan Dengan cara memberikan obat tidur kepada suaminya, setelah korban tertidur pulas, baru kemudian AF (36) ibu rumah tangga yang juga istri korban menghubungi adiknya SA (31) via handphone untuk segera masuk kerumahnya dan menghabisi suami/pamannya, Sebelum tenggah malam SA ditempatkan AF pada Perkebunan sawit berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah korban.
Setelah menghabisi korban, kemudian SA melarikan diri dan kabur ke rumahnya di kabupaten Rokan hulu.
Berdasarkan atas keterangan istri korban, akhirnya Reskrim Polres Kuansing menemukan kejanggalan atas peristiwa pembunuhan tersebut.
AF (36) istri korban yang tak henti menangis saat di Introgasi pihak penyidik ternyata dirinya takut dan khawatir jika adiknya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Atas tindakan pelaku, tersangka AF (36) istri korban dan SA (31) keponakan korban dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara Maksimal Hukuman Mati.(Sony)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :