Pemerintahan Desa Mojolawaran Tidak Sesuai Amanah peraturan Bupati No 56 Tahun 2021
Siaga Jawa | Sabtu, 13 Agustus 2022 19:16:38 WIB
|
Dengan adanya pemberitaan yang terjadi di kantor desa mojolawaran kecamatan gabus Kabupaten Pati terkait disiplin kerja aparatur pemerintah desa.
|
SiagaOnline.com, Jawa - Dengan adanya pemberitaan yang terjadi di kantor desa mojolawaran kecamatan gabus Kabupaten Pati terkait disiplin kerja aparatur pemerintah desa.
Dugaan Seketaris Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus yang jarang hadir di kantor dan juga pas bertemu awak media dia anehnya tidak memakai seragam yang justru memakai kaos oblong dan celana pendek waktu di balai desa, tetapi Pemerintahan Kab Pati yang sampai sekarang belum ada tindakan atau jawaban.
Dari pihak pemerintah desa, seketaris desa mojolawaran, sehingga awak media PT BRATAPOS mengirimkan surat resmi (tembusan) ke pihak-pihak APH( aparat penegak hukum) dan Instansi pada hari, Sabtu (13/08/2022).
Surat resmi atau surat klarifikasi tembusan tersebut di kirimkan di beberapa tempat Instansi dll.
Tujuan awak media yang sebagai Sosial kontrol dengan di layangkan surat resmi ke suatu APH dan Instansi yakni'untuk segera menindak lanjuti sesuai amanah UU tentang peraturan Bupati no 56 Tahun 2021 tentang disiplin kerja dan etika aparatur pemerintah desa di lingkungan Pemkab Pati.
Ivan Selaku tokoh Lembaga menyampaikan ke awak media" Seketaris desa merupakan pilar dalam sebuah desa dan perputaran roda Pemerintahan. Tentunya hal membuat masyarakat bingung dan mempertanyakan kinerja Seketaris desa Seharusnya, sebagai Perangkat Desa wajib masuk kerja dengan menaati jam kerja harian yang sudah ditentukan.
Dengan demikian, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik. Jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan.
Ia menambahkan "Dengan cara mengirimkan tembusan surat yang tertulis kepada Dinas terkait,Semoga bisa secepatnya di tindak lanjuti sesuai aturan Undang-undang yang berlaku oleh pemerintahan Instansi dan APH," ucapnya.
"Pasalnya dengan melalui surat tembusan yang di buat tersebut,yang di tujukan kepada Dinas terkait apabila di abaikan maka bisa terkena sangsi," pungkasnya.
Achmad Effendy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :