Lagi Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Tangkap Sepasang Pengedar Sabu Di Nagari Sopan Jaya
Kota | Minggu, 07 Agustus 2022 08:28:41 WIB
|
sepasang pengedar diamankan Satres Narkoba karena kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai bahkan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
|
SiagaOnline.com, Dharmasraya - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya kembali menyikat para pemain Narkoba jenis sabu-sabu di Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya. Kali ini, sepasang pengedar diamankan Satres Narkoba karena kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai bahkan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Sepasang pengedar sabu sabu itu, yakni satu orang laki laki dewasa berinisial KT (45) dan satu orang perempuan dewasa berinisial ST (36) keduanya di ringkus Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira jam 01.30 wib
"Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi SH. Membenarkan penangkapan terhadap KT dan ST. dijelaskan, Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Tim segera turun ke lapangan untuk memastikan informasi itu dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira jam 01.30 Wib, tim berhasil mengamankan seorang laki laki dewasa yang mengaku berinisial KT dan seorang perempuan Berinisial ST.
Ditangan pelaku kami berhasil menemukan 1 (satu) buah Kotak Besi yang berisikan 3(Tiga) Plastik Klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, 1(satu) buah kotak plastik warna coklat yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, 1(satu) unit timbangan merk constant warna hitam, 1(satu) unit timbangan merk pocket scale warna hitam, 3(tiga) pak plastik klip bening, 2(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1(satu) buah handphone merk nokia warna hitam, Uang Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) Disaat penggeledahan dan penyitaan juga disaksikan oleh Surono dan Gus Nuryanto.
"Saat ini, 2 orang tersangka tersebut sudah kita amankan bersama barang bukti (BB) dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Dharmasraya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 5 Tahun," tutup kasat. (Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :