Jalan Ruguk Taman Jaya Puluhan Tahun Rusak Parah Pemkab Lamsel Diminta Jangan Tutup Mata
Siaga Lampung | Sabtu, 06 Agustus 2022 11:31:23 WIB
|
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Ruguk, prihatin kondisi jalan penghubung antar dusun dan desa dengan kondisi rusak parah, yang tak diperhatikan Pemkab Lamsel.
|
SiagaOnline.com, Lamsel - Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, mengungkapkan rasa kecewa dan prihatin dengan kondisi jalan penghubung antar dusun dan desa yang kondisinya rusak parah sudah berlangsung puluhan tahun. Bersama warga sejumlah tokoh mendesak dan berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lebih serius untuk membangun jalan penghubung antar desa tersebut. Jangan menutup mata dengan kondisi infrastruktur yang buruk dan sangat merugikan dan menghambat aktivitas masyarakat.
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Ruguk, Suparman mengatakan, salah satu jalan penghubung antardesa, yakni Jalan Ruguk Induk-Taman Jaya (lanjutan) kondisinya rusak parah sudah dua puluh tahunan. yaitu di wilayah Dusun Taman Harum sampai Taman Jaya tembus ke Desa Tetangga, Desa Legundi. Upaya mereka sudah lama di suarakan, namun perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih kurang atau tutup mata.
Suparman menyebut, Jalan Ruguk-Taman Jaya (lanjutan) adalah penghubung antar Dusun di wilayah Desa Ruguk yang ada di pedalaman dan Desa Legundi, menuju ke pusat Pemerintah Kecamatan Ketapang. Apalagi saat ini musim hujan dan jalan kondisi jalan yang amblas dan miring serta masih tanah. Maka jalan rusak parah serta berlumpur, sehingga sulit untuk dilalui oleh masyarakat.
"Jalan itu sudah lama rusak, kalau hujan seperti saat ini berlumpur, dan amblas akibat tanah yang tergerus air. Namun tidak kunjung diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Padahal sudah sering kami suarakan dan pada saat Musrenbang juga selalu di usulkan. Bahkan sudah audiensi langsung dengan Bupati Lamsel. Tapi nyatanya masih begitu dan ini membuat kami prihatin," kata Suparman kepada media SiagaOnline.com, Lamsel di kediamannya, Dusun Taman Harum Rt.14 Rw.07, Sabtu (06/08/2022).
Lanjut, Suparman mengatakan masyarakat tidak minta hal-hal yang aneh-aneh. Hanya minta satu, yaitu bangun yang mulus Jalan Ruguk-Taman Jaya (lanjutan) agar ekonomi dan aktivitas masyarakat lancar, itu saja. Ia menilai seolah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak ada komitmen untuk mengawali upaya pembangunan jalan penghubung antar desa tersebut.
"Jadi Jalan Ruguk-Taman Jaya (lanjutan) ini panjangnya 1800 meter, jika komitmen untuk melakukan perbaikan. Tidak panjang jika ada upaya untuk membangun, agar aktivitas warga tidak susah dan menderita. Hal ini menjadi catatan bagi Dinas PUPR Lampung Selatan. Tidak panjang, jika serius memikirkan derita warga. Jangan selalu berdalih soal keterbatasan angaran. Hal tersebut, bosan kami mendengarkannya. Karena sudah tiga kali ganti bupati dan tiga kali ganti Kades, belum ada ada tanda-tanda perbaikan," jelasnya.
Masih dikatakan Suparman, padahal janji kampanye pada saat Pilbup Tahun 2019 dan hasil audiensi pada tahun 2021 disaksikan perangkat Desa Ruguk, menurut Bupati Nanang Ermanto mengatakan berjanji akan memperbaiki jalan rusak tersebut menjadi prioritas, namun kenyataanya juga tidak kunjung terealisasikan.
"Untuk itu kami mewakili sejumlah tokoh masyarakat dan warga mendesak Pemkab Lamsel untuk segera membangun jalan yang rusak parah tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang dan antipati terhadap pemerintah dan warga melakukan sebuah action. Sementara masyarakat selalu taat aturan pemerintah dengan taat bayar pajak PBB,"pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa masyarakat atau warga bisa menuntut atau mempidanakan pemerintah, apabila jatuh dijalan yang rusak berdasarkan pasal 273 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Bagi masyarakat yang jatuh dijalan yang menyebabkan motor atau kendaraannya rusak atau lukanya ringan anda bisa menuntut penyelenggara jalan. Mereka akan dipidana 6 bulan atau ganti rugi berdasarkan pasal 273 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 disebutkan, Jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau ganti rugi paling banyak 120 juta.
Dan apabila penyelenggara jalan tidak memberikan pengumuman tentang jalan rusak, maka dia juga bisa dipidana, sesuai pasal 273 ayat 4. Siapakah yang dimaksud penyelenggara jalan berdasarkan perundang-undangan merujuk, kalau jalan Kabupaten maka Bupati, kalau jalan kota, Wali Kota, kalau jalan provinsi, Gubernur dan kalau jalan Nasional, maka itu masuk didalam ranah Kementrian. Nah, mulai sekarang anda memiliki hak loh, kalau jatuh dijalan yang berlubang atau rusak parah.
Silahkan tuntut Pemerintah dengan menggunakan advokat-advokat handal di daerah anda tinggal. (Alfian)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
[email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :