🢭 Siagaonline.com ⮞ Kota
Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dalam 24 Jam Pelaku Ipar dan Adik Korban
Kota | Selasa, 26 Juli 2022 12:57:58 WIB

Baca juga:
 
  • Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dalam 24 Jam Pelaku Ipar dan Adik Korban
  •  

    SiagaOnline.com, Rohil - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat dengan korban pasangan suami istri, Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23) warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terjadi pada Jumat (22/7/2022) malam. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.

    Pelaku dari pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan orang dekat korban sendiri yakni, YSS adik ipar dan MA yang merupakan adik kandung korban sendiri.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin mengatakan, korban Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang.

    Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

    "Kedua pelaku juga merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Andrian

    Andrian menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.

    "Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban," jelas Adrian.

    Pembunuhan ini sendiri lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan oleh pelaku pada dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.

    “Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarekan perbedaan agama,” sebut Adrian.

    "Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti," ungkapnya.

    Tepatnya pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah.

    Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.

    Sebelum pulang MA ini juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senja tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi Messenger.

    Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.

    "Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

    Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban.

    Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.

    Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban kearah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil merungkusnya.

    "Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya," terang Kapolres.

    "Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutup AKBP Adrian. (Rinda)

    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan
  • Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
  • Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta
  • Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak
  • Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Minta Bantuan Lewat 110, Perempuan Ini Diantar Polisi Hingga Rumah Kontrakan
    #2 Pemdes Taman Sari Realisasikan Pembangunan Jalan Cor Beton Anggaran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2026
    #3 Pekanbaru Jadi Rujukan Pemeritah Kota Solok Terapkan Manajemen Talenta
    #4 Peringati HAN ke-42, Pj. Sekda Karimun Gaungkan Kampanye BERLIAN Dan Tegaskan Komitmen Kabupaten Layak Anak
    #5 Tiga Tiket Terakhir Diperebutkan, Pekan Terakhir Babak Zona DCL 2026 Dimulai
    #6 UPT SDN 08 Pulau Punjung Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Inovasi "Sabtu Ceria"
    #7 Pulau Punjung Dominasi Jambore PKK, Sabet Gelar Juara Umum Tingkat Dharmasraya
    #8 KKS Singkirkan Bonjol, Daftar 16 Besar DCL 2026 Akhirnya Lengkap
    #9 Kapolres Muara Enim Berikan Penghargaan Dua Personel Peraih Medali Emas dan Dua Medali Perak Karate Kapolda Cup Sumsel 2026
    #10 Terima Audiensi Aliansi Nelayan, Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah Siap Teruskan Aspirasi Terkait Sedimentasi Pasir Laut
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved